Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Luwu

Kepala BKPSDM Luwu Tersangka Pelanggaran Pilkada, Gakkumdu Limpahkan Berkas ke Kejari

Gakkumdu Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, telah melimpahkan berkas kasus Kepala BKPSDM, Ahkam Basmin Mattayang, ke Kejaksaan Negeri. 

dok pribadi
Sentra Gakkumdu Kabupaten Luwu membahas kasus pelanggaran pidana Pemilu sebelum melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Luwu. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, telah melimpahkan berkas kasus Kepala BKPSDM, Ahkam Basmin Mattayang, ke Kejaksaan Negeri. 

Pelimpahan ini dilakukan setelah rapat di Kantor Bawaslu Luwu pada Jumat (25/10/2024) malam.

Koordinator Sentra Gakkumdu Luwu, Asriani Baharuddin, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang bersih dan adil. 

“Setelah melalui beberapa tahap, hasil penyidikan oleh penyidik tindak pidana pemilihan disampaikan, dan berkas perkara dilimpahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Luwu,” ungkapnya, Sabtu (26/10/2024).

Asriani menambahkan bahwa kerja sama antara Bawaslu, kepolisian, dan Kejaksaan Negeri Luwu sangat penting dalam penyelesaian laporan pelanggaran ini. 

“Keterlibatan masyarakat dalam melaporkan pelanggaran sangat dibutuhkan untuk menciptakan demokrasi yang sehat,”

“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang ditemui selama proses pemilu,” jelasnya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu, Ahkam Basmin Mattayang, yang kini menjadi tersangka.
Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu, Ahkam Basmin Mattayang, yang kini menjadi tersangka. (dok pribadi)

Baca juga: Kepala BKSDM Luwu Ahkam Basmin Mattayang Terancam 6 Bulan Penjara, Ini Kronologi Kasusnya

Kronologi kasus ini bermula ketika Ahkam Basmin diduga mengampanyekan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3, Arham Basmin-Rahmat, dalam sebuah acara sosialisasi mekanisme seleksi PPPK di Hotel Borneo, Kabupaten Luwu

“Tersangka diduga secara tidak langsung melakukan kampanye saat memberikan sambutan,” beber Jody, anggota tim penyidik.

Setelah proses penyidikan, Polres Luwu menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ahkam Basmin sebagai tersangka. 

“Berkasnya sedang kami rampungkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu,”

“Kami masih menunggu hasil kaji berkas dari kejaksaan,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu, Ahkam Basmin Mattayang, resmi ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polres Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. 

Penetapan ini terkait dugaan pelanggaran ketentuan dalam Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang pejabat publik terlibat dalam kampanye calon tertentu selama masa kampanye.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini berdasar pada Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PB/Kab/27.09/X/2024 yang diterima pada Minggu (6/10/2024). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved