Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Luwu

Kepala BKPSDM Luwu Ahkam Basmin Jadi Tersangka, PP IPMIL: Merusak Proses Demokrasi

Ahkam Basmin dinilai melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Alfian
ist
Ketua PP IPMIL Luwu, Yandi 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Penyidik Polres Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ahkam Basmin Mattayang sebagai tersangka.

Ahkam Basmin dinilai melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma menerangkan, penetapan Ahkam Basmin berdasar Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PB/Kab/27.09/X/2024.

"Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga terlapor ditetapkan sebagai tersangka," jelas Jody, Jumat (25/10/2024).

Kata Jody, sesuai ketentuan dalam Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dengan denda paling banyak sebesar Rp6 juta rupiah.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta," bebernya.

Jody menerangkan, kasus ini bermula saat Kepala BKPSDM, Ahkam Basmin sengaja mengampanyekan paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 Arham Basmin-Rahmat di salah satu Hotel Borneo, Kabupaten Luwu.

"Dalam kegiatan sosialisasi mekanisme seleksi PPPK, tersangka diduga secara tidak langsung melakukan kampanye saat memberikan sambutan dengan mengampanyekan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Arham-Rahmat," bebernya.

Setelah dilakukan proses penyidikan, sambung Jody, penyidik Polres Luwu menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ahkam Basmin sebagai tersangka.

"Berkasnya kita sementara rampungkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu. Kami masih menunggu juga hasil kaji berkas dari kejaksaan," akunya.

Ketua PP IPMIL Luwu, Yandi mengapresiasi kinerja Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang telah memutuskan status Ahkam Basmin sebagai tersangka.

"Langkah penetapan tersangka Ahkam Basmin ini perlu diapresiasi oleh seluruh pihak sebagai bukti aparat berani menindak anak mantan Bupati Luwu sekaligus adik kandung dari salah satu paslon bupati ini," jelasnya, Jumat (25/10/2024).

Sebab andai dibiarkan, kata Yandi, dengan kekuasaan yang dimiliki Ahkam Basmin rawan untuk digunakan untuk mobilisasi massa demi kepentingan paslon bupati tertentu.

"Kami juga siap mengawal kasus ini, mengingat tindakan Kepala BPSDM ini jika dibiarkan bisa berujung pada kecurang Pilkada yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif," akunya.

Yandi menambahkan, melihat adanya kasus ini, masalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi perhatian bagi penyelenggara Pilkada, masyarakat serta mahasiswa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved