Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Luwu

Kepala BKPSDM Luwu Ahkam Basmin Jadi Tersangka, PP IPMIL: Merusak Proses Demokrasi

Ahkam Basmin dinilai melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Alfian
ist
Ketua PP IPMIL Luwu, Yandi 

"Ada adigium bahwa power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely. Atau kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut," terangnya.

"Jadi upaya mempertahankan kekuasaan keluarga oleh Ahkam Basmin ini patut dicurigai sebab notabenenya dia adalah adik kandung dari paslon nomor 3 dan sekaligus anak mantan Bupati Luwu periode 2019-2024 yang kasus dugaan korupsinya belum menemukan titik terang sampai saat ini,” tambahnya.

Masalah yang menyeret Ahkam Basmin, juga dinilai Yandi dapat merusak kesehatan demokrasi yang ada di Bumi Sawerigading.

"Ini tidak hanya terkait masalah netralitas yang bisa menggangu proses Pilkada melainkan secara etik merusak proses demokratisasi pada tingkatan daerah yang juga besar mengakibatkan adanya kejahatan politik bahkan pidana karena keterlibatan penyelenggara negara secara teknis dan dengan terang-terangan mendukung salah satu calon," terangnya.

Sehingga dengan adanya dugaan pelanggaran pidana Pemilu ini, menurut Yandi, bisa menjadi alarm bagi para ASN untuk mematuhi aturan yang ada.

"Kami juga memberi peringatan keras kepada Ahkam Basmin agar jangan merasa kebal hukum sehingga tanpa rasa malu dan dengan terang-terangan menggunakan jabatannya untuk melakukan mobilisasi untuk menguntungkan paslon tertentu," tutupnya.

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Ket: Sentra Gakkumdu Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan melakukan pembahasan kasus pelanggaran pidana Pemilu sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved