Pilkada Luwu
Perjalanan Kasus Kepala BKPSDM Luwu Ahkam Basmin hingga Ditetapkan Tersangka
Dia dilaporkan ke Bawaslu Luwu, usai disinyalir melakukan pengarahan yang menguntungkan salah satu paslon bupati dan wakil bupati
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan Ahkam Basmin Mattayang terseret kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
Pasalnya, penyidik Polres Luwu telah menetapkan Ahkam Basmin sebagai tersangka usai adanya Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PB/Kab/27.09/X/2024.
Dia dilaporkan ke Bawaslu Luwu, usai disinyalir melakukan pengarahan yang menguntungkan salah satu paslon bupati dan wakil bupati.
Sebelum ditetapkan tersangka, Bawaslu Luwu awalnya menerima informasi awal adanya rekaman suara yang diduga Ahkam Basmin di dalam satu forum bersama teanag honorer.
Rekaman suara berdurasi 9.16 menit itu, lantas viral di media sosial.
Belakangan, rekaman itu kemudian dilaporkan ke Bawaslu Luwu dengan nomor laporan: 001/Reg/LP/PB/Kab/27.09/X/2024.
Hingga akhirnya, laporan tersebut diproses dan dibahas di tingkat Sentra Gakkumdu.
Setelah dilakukan pembahasan bersama unsur kepolisian dan kejaksaan, Sentra Gakkumdu sepakat untuk melanjutkan proses penanganan ke tahap penyidikan pada, Jumat (11/10/2024).
Koordinator Sentra Gakkumdu, unsur Bawaslu, Asriani Baharuddin mengaku, kasus tersebut masuk dalam kategori duhaan tindak pidana pemilihan yang melibatkan pejabat ASN Pemda Luwu.
Asriani pun membenarkan kasus dugaan tindak pidana pemilihan itu berawal dari laporan masyarakat.
Sementra itu, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma menerangkan, penetapan Ahkam Basmin berdasar Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PB/Kab/27.09/X/2024.
Dari laporan itu, dilakukan penyidikan dan gelar perkara sebelum akhirnya Ahkam Basmin ditetapkan sebagai tersangka pada, Jumat (18/10/2024).
"Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga terlapor ditetapkan sebagai tersangka," jelas Jody, Jumat (25/10/2024).
Kata Jody, sesuai ketentuan dalam Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dengan denda paling banyak sebesar Rp6 juta rupiah.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta," bebernya.
Jody menerangkan, kasus ini bermula saat Kepala BKPSDM, Ahkam Basmin sengaja mengampanyekan paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 Arham Basmin-Rahmat di salah satu Hotel Borneo, Kabupaten Luwu.
"Dalam kegiatan sosialisasi mekanisme seleksi PPPK, tersangka diduga secara tidak langsung melakukan kampanye saat memberikan sambutan dengan mengampanyekan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Arham-Rahmat," bebernya.
Setelah dilakukan proses penyidikan, sambung Jody, penyidik Polres Luwu menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ahkam Basmin sebagai tersangka.
"Berkasnya kita sementara rampungkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu. Kami masih menunggu juga hasil kaji berkas dari kejaksaan," akunya.
Berikut kutipan pernyataan yang disinyalir merupakan rekaman suara Kepala BKPSDM Luwu, Ahkam Basim:
Saya sampaikan ki. Ada diantara kita yang bisa garansi 4.800 teman-teman ini akan terangkat
Adaki?
Mau kita sepupu satu kalinya pun nomor satu, nomor dua. Orang tuanya sekalipun. Adaki yang bisa garansi. Bahwa akan dia angkat ki 4.800
Bapak yang di belakang, siapa nama ta?
Pak Agus
Dari? SMP 1 Suli. Kira-kira bapak, kalau ada uang ta saya pinjam 100 juta, untik bantu saya dipemenangan, status bapak saya sebagai pebisnis
Saya pinjam uang ta 100 juta. Terus saya menang ini jadi bupati. Mau ki kira-kira saya sampaikan ki, jangan mi dulu saya bayarkan ki hutang ku nah?
Saya pakai dulu bayar gajinya ini honorer P3K full time. Na tidak ada urusan ta sama P3K full time
Statusnya bapak sebagai pebisnis. Kalau saya amati selama ini, tentu tidak mau. Yang saya mau, we bos kasih ko dekker ini, kasih jadi pagar sekolah ini
Itu yang dominan ketika, duit itu skala lokal. Bagaimana mi kalau kaya anggarannya sampai puluhan miliar yang dia pinjam
Saya hitungkan Bapak Ibu sekalian kemarin, kalau hitungannya kami, 120 miliar per tahun untuk 4.800 orang
Mau nda bupati dan adakah diantara kita kalau ada keluarganya, yang dekat sama dengan sama bupati terpilih, terus mau gelontorkan itu 120 miliar hanya untuk bayar ki
Kalau ada, saya angkat tangan. Dan saya persilakan untuk gantikan saya di sini
Saya sampaikan ki, kalau keluarga ku juga bisa. Saya sampaikan ki, Arham itu saudara kandung ku
Tapi sebelum saya nyatakan bantu dia, saya minta dua komitmen sama dia
Yang pertama, pastikan anak honorer itu habis menjadi full time. Yang kedua, kalau kita dikasih mandat sebagai bupati, jangan isi pejabat bodoh
Saya cuman mau sampaikan ki, bahwa 27 November jangki salah pilih. Kalau kita harapnya ada kelanjutan. Dan kita juga harapnya mau menang
Minimal kita tidak kalah di rumah ta. Survey, ini survey orang datang ke rumah masing-masing
Iye, kami di 02, kami di 01, tapi itu keluarga ku di dalam tidak mungkin lari dari 03 karena honor
Posisi itu saja sudah kalah mki di dalam rumah. Dalam rumah ta saja, kita sudah kalah. Bagaimana kita mau hitung menang
Sekali lagi, saya komitmen sama Arham seperti itu. Dan saya kembalikan itu ke kita semua. Kalau saya pribadi kita tanya, istriku, alhamdulillah terpilih jadi anggota dewan
Jadi, jadi atau tidak jadi, ada atau tidak ada ini mangkok, inshaAllah, aman ji saya. Yang saya pikir itu, kita yang honorer. Saya cuman garansi ki 120 miliar. Itu bukan uang sedikit
Sekarang pun, kita sudah membebani anggaran daerah itu kurang lebih juga sama
Nah, kalau bupati baru, saya sangat yakini, ketika komitmen itu tidak berlanjut, yang P3K full time pun itu sudah masih bisa terancam
Sekiranya kita memang ada niat untuk searah, tentu hal-hal teknisnya tidak akan kusampaikan ki di sini. Kalau Bapak Ibu sekalian bersedia, saya minta kita komunikasi dengan teman ta yang ada di Damkar, teman ta yang ada di Satpol PP, teman ta yang ada di Dinas Perhubungan, untuk saat ini mereka 3 OPD yang konsisten. Jadi di luar Dinas Kesehatan, Pendidikan. Salah satu formasi terbanyak itu di tiga itu
Saya kira itu Bapak Ibu sekalian, silakan ki berpikir. Bahwa, itu semua yang di belakang yang berdiri. Tim yang tangani ki selama ini. Tim ki selama ini di bawah kepemimpinannya itu Rani, itu
Jangan sampai kita berpikir, siapapun bupati, siapapun Kepala BKD, silakan ki coba-coba. Saya sekali lagi, tidak ada urusan dengan kita, tidak ada hutang ku sama kita, yang saya minta hanya tuntaskan non ASN
Saya kumpulkan ki non ASN, untuk ditekan ingat ki. Saya tidak tekan ki. Saya cuman arahkan ki, pilihan ta. Kalau kita salah pilih, kita ji yang cilaka
Saya ulangi lagi, saya simpankan ki ini mangkok ku, 27 November untuk bukti bahwa tidak akan ada lagi formasi P3K full time untuk Bapak Ibu sekalian ketika ini bukan Arham
Ini langsung saya sebut, saya kampanye ini. Saya ambil resiko untuk itu
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
VIDEO: Penetapan Bupati Luwu Terpilih, Dhevy Bijak Pakai Ikat Kepala Pasappu |
![]() |
---|
Makna Ikat Kepala 'Pasappu' Dipakai Dhevy Bijak saat Pentapan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Terpilih |
![]() |
---|
Pata-Devi Habiskan Rp495 Juta Menangkan Pilkada Luwu, Arham Rp57 Juta Tapi Suaranya Juru Kunci |
![]() |
---|
Agussalim-Erwin Barabba Unggul di TPS Ketua DPC Gerindra Luwu |
![]() |
---|
11 ASN di Luwu Diduga Tak Netral Saat Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.