Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar

Fasilitas Mewah 4 Pimpinan DPRD Makassar di Luar Gaji-Tunjangan, Dapat Rumah Dinas hingga Alphard 

Pimpinan DPRD Makassar akan mendapatkan fasilitas mewah dan berbeda dibandingkan anggota dewan lainnya. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com
Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Makassar di Lt 3 Kantor DPRD Makassar, Jl Ap Pettarani, Kamis (24/10/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Empat pimpinan DPRD Kota Makassar resmi menjabat setelah pengucapan sumpah dan janji jabatan dalam Rapat Paripurna di Lt 3 Kantor DPRD Makassar, Jl Ap Pettarani, Kamis (24/10/2024).

Keempat pimpinan tersebut adalah Supratman (Ketua), Andi Suharmika (Wakil Ketua I), Anwar Faruq (Wakil Ketua II), dan Eric Horas (Wakil Ketua III).

Pimpinan DPRD Makassar akan mendapatkan fasilitas mewah dan berbeda dibandingkan anggota dewan lainnya. 

Dari segi fasilitas, mereka akan memperoleh rumah dinas, ruang pribadi di DPRD, hingga mobil dinas.

"Ya, fasilitas yang pertama tentu berbeda. Ada empat ruangan pimpinan, ruang ketua dan wakil ketua, masing-masing dilengkapi ruang tamu," ujar Sekretaris Daerah Kota Makassar, M Dahyal.

Rumah dinas Ketua DPRD Makassar terletak di Jl Hertasning.

Sedangkan rumah dinas Wakil Ketua berlokasi di Jl Teduh Bersinar, Kecamatan Rappocini.

Rumah dinas pejabat DPRD Makassar juga dilengkapi dengan belanja rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan minimal, seperti kebutuhan makan dan minum sehari-hari.

Setiap pimpinan akan mendapatkan satu kendaraan dinas.

Baca juga: Eshin Klarifikasi Soal Tampil Berbeda di Paripurna DPRD Makassar, Ngaku Pakai Jas saat Rapat Dimulai

Ketua DPRD akan menggunakan Toyota Alphard, sementara wakil ketua mendapatkan Toyota Fortuner atau Altis. 

"Ada CC-nya, Wakil Ketua itu 2200 CC, sedangkan Ketua 2500 CC," ungkap Dahyal.

Dahyal menambahkan, kemungkinan besar kendaraan dinas pimpinan DPRD Makassar akan diganti dengan yang baru.

Pertimbangannya, mobil dinas lama telah digunakan pejabat sebelumnya sudah berusia di atas 10 tahun.

"Mungkin kita akan melakukan pengadaan baru, karena sudah di atas 10 tahun," kata Dahyal.

Rencananya, mobil dinas tersebut akan diusulkan dalam APBD Pokok 2025. 

"Tapi jika mobil dari pimpinan lama sudah kembali, nanti sudah digunakan," ujarnya.

Selain fasilitas di atas, pimpinan DPRD Makassar juga akan menerima gaji dan tunjangan. 

Gaji pokok anggota dewan berkisar antara Rp4-5 juta per bulan, dengan tunjangan yang terbagi dalam beberapa komponen, seperti tunjangan keluarga, tunjangan komunikasi, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved