Kabinet Prabowo
Mayor Teddy Diterpa Masalah, Pengangkatan Jadi Sekretaris Kabinet Diprotes, Dinilai Langgar UU TNI
SETARA Institute menyatakan pengangkatan Mayor (Inf) Teddy sebagai Seskab Presiden Prabowo Subianto melanggar Undang-Undang TNI.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya diterpa masalah setelah diangkat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dalam Kabinet Merah-Putih.
Setara Institute menyatakan pengangkatan Mayor (Inf) Teddy sebagai Seskab Presiden Prabowo Subianto melanggar Undang-Undang TNI.
Peneliti Reformasi Sektor Keamanan dan Human Security SETARA Institute Ikhsan Yosarie mengatakan pengangkatan Mayor Teddy perlu dilihat dalam kerangka keberlanjutan reformasi TNI.
Mayor Teddy sempat merangkap dua jabatan lantaran diangkat jadi Seskab saat masih berstatus sebagai prajurit TNI.
"Pengangkatan Mayor Teddy melanggar ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bahwa Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," kata Ikhsan saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Selasa (22/10/2024).
Ia mencatat, dalam perkembangannya persoalan tersebut direspon oleh Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco, tercatat menjelaskan, struktur Seskab kini berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, sehingga Mayor Teddy tidak perlu pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan TNI.
Berkaitan dengan persoalan tersebut, ungkapnya, SETARA Institute menyampaikan sejumlah poin pernyataan.
Pertama, kata Ikhsan, justifikasi perubahan struktur Seskab dari semula setingkat Menteri, kemudian menjadi di bawah Mensesneg tidak serta merta membuat posisi tersebut masuk ke dalam posisi jabatan sipil yang dapat diduduki Prajurit TNI aktif.
Sebab, lanjutnya, posisi Seskab maupun Mensesneg tidak termasuk ke dalam jabatan sipil sebagaimana ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI.
"Artinya, ketentuan yang berlaku seharusnya kembali ke ayat (1)-nya, yakni menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," sebut Ikhsan.
Kedua, menurut dia, menyamakan ketentuan yang berlaku, seperti terhadap Sekretaris Militer Presiden, sebagai justifikasi pembenaran Seskab diduduki prajurit aktif adalah hal keliru.
Sebab, ungkapnya, secara eksplisit posisi Sekretaris Militer Presiden masuk dalam ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yakni jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI tanpa perlu melakukan pensiun dini.
Ketiga, kata Ikhsan, ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI mengatur dengan spesifik perihal jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI tanpa pensiun dini.
Jabatan dimaksud yaitu jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.
Daftar Nama 31 Alumni Universitas Indonesia Gabung Kabinet Merah Putih, Terbanyak FEB Disusul FISIP |
![]() |
---|
Erick Thohir, Bahlil Lahadalia Hingga Rosan Roeslani Menteri Terkaya di Kabinet Prabowo |
![]() |
---|
Sosok Enam Peraih Adhi Makayasa Kabinet Prabowo Subianto, Dua Polri dan Empat TNI |
![]() |
---|
Sosok Mayjen R Sidharta Wisnu Gubernur Akmil, Tuan Rumah Ospek Menteri dan Wamen Kabinet Merah Putih |
![]() |
---|
Agenda Giring Ganesha, Yovie Widianto dan Raffi Ahmad Setelah Dilantik Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.