Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Napi Kabur

12 Hari Kejar-Kejaran, Akhirnya Polisi Tangkap Napi Polres Lutra Kabur ke Lutim Sulsel

Setelah melarikan diri selama 12 hari, narapidana AV (24) kabur akhirnya berhasil ditangkap Resmob Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

dok polisi
Narapidana Polres Luwu Utara saat diamankan di Mapolres Luwu Utara, Senin (21/10/2024) 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU UTARA - Setelah melarikan diri selama 12 hari, narapidana AV (24) kabur akhirnya berhasil ditangkap Resmob Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

AV sebelumnya ditahan atas kasus narkoba.

Ia memanfaatkan kelengahan petugas saat menjalani perawatan di Puskesmas Cendana Putih pada 8 Oktober 2024. 

Penangkapannya terjadi di Pelabuhan Timampu, Luwu Timur.

Penangkapan ini menandai berakhirnya drama pelarian yang membuat polisi bekerja keras untuk melacak keberadaannya.

"Kami mencatat bahwa AV memanfaatkan kelengahan petugas saat menjalani perawatan," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Althof Zainudin, Selasa (22/10/2024). 

Setelah meminta izin ke kamar mandi, AV melarikan diri dengan bantuan ayah tirinya berinisial S (45).

Baca juga: Agnes Terciduk Kantongi Sabu, Berawal dari Gerak-Gerik Mencurigakan

Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak lokasi persembunyian AV. 

"Berkat kerja sama tim dan informasi dari masyarakat, kami berhasil menangkap AV bersama ayah tirinya di Pelabuhan Timampu kemarin," tambahnya.

AV ditangkap saat berada di Pelabuhan Timampu, Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Luwu Timur

Saat ini, polisi masih menyelidiki peran S dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pelarian tersebut. 

AV kini kembali menjalani masa tahanan di Rutan Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved