Kasus Narkoba Palopo
Agnes Terciduk Kantongi Sabu, Berawal dari Gerak-Gerik Mencurigakan
Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo berhasil mengamankan seorang pria bernama Yaser Sarira alias Agnes (39)...
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO– Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo berhasil mengamankan seorang pria bernama Yaser Sarira alias Agnes (39).
Agnes adalah warga Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Ia ditangkap di Jalan Kartini, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Diketahui Yaser alias Agnes merupakan owner atau pemilik salah satu salon di Kota Palopo.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
“Kami menerima laporan bahwa di Jalan Kartini sering terjadi peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beberapa hari yang lalu,” ujar AKP Supriadi saat dikonfirmasi, Sabtu (12/10/2024).
Saat diamankan, Yaser menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram di saku celananya.
Baca juga: 30 Hari 30 Orang Ditangkap Gegara Narkoba di Bone Sulsel
Dalam interogasi, Yaser mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari seorang pria berinisial T seharga Rp 200 ribu.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar pengedar yang memasok barang haram tersebut.
Yaser kini ditahan di Mapolres Palopo untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Yaser terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 112 ayat (1). Selain itu, dia juga menghadapi ancaman sanksi rehabilitasi atau pidana penjara terkait pengguna narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 127,” jelas AKP Supriadi. (*)
| Jamaah Asal Bone Kaget Diminta Bayar Tambahan Rp10 Juta Usai Pelunasan Haji |
|
|---|
| Susunan Pemain PSIM Jogja vs PSM Makassar, Juku Eja Rombak Skuad |
|
|---|
| Jokowi Tolak Keras Usulan JK soal Ijazah, Pilih Buktikan Pakai Cara Lain |
|
|---|
| Inilah Tiga Klub Berpeluang Promosi Super League Musim Depan, Ada Persipura Jayapura |
|
|---|
| Kronologi Ibu Pengantin Tewas Tertimpa Pohon saat Pesta Nikah di Bone, Mempelai Selamat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Yaser-Sarira-alias-Agnes-beserta-barang-bukti-diamankan-di-Mapolres-Palopo-Sulsel.jpg)