Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Narkoba Palopo

Agnes Terciduk Kantongi Sabu, Berawal dari Gerak-Gerik Mencurigakan

Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo berhasil mengamankan seorang pria bernama Yaser Sarira alias Agnes (39)...

dok polisi
Yaser Sarira alias Agnes beserta barang bukti diamankan di Mapolres Palopo, Sulsel 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO– Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo berhasil mengamankan seorang pria bernama Yaser Sarira alias Agnes (39).

Agnes adalah warga Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Ia ditangkap di Jalan Kartini, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Diketahui Yaser alias Agnes merupakan owner atau pemilik salah satu salon di Kota Palopo.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. 

“Kami menerima laporan bahwa di Jalan Kartini sering terjadi peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beberapa hari yang lalu,” ujar AKP Supriadi saat dikonfirmasi, Sabtu (12/10/2024).

Saat diamankan, Yaser menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. 

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram di saku celananya.

Baca juga: 30 Hari 30 Orang Ditangkap Gegara Narkoba di Bone Sulsel

Dalam interogasi, Yaser mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari seorang pria berinisial T seharga Rp 200 ribu.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar pengedar yang memasok barang haram tersebut.

Yaser kini ditahan di Mapolres Palopo untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yaser terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 112 ayat (1). Selain itu, dia juga menghadapi ancaman sanksi rehabilitasi atau pidana penjara terkait pengguna narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 127,” jelas AKP Supriadi. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved