Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sepi Pendaftar, Hanya 1 Lembaga Survey Daftar ke KPU Sulsel, Ada Apa?

Nyatanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel baru menerima satu pendaftar lembaga survey hingga Hari ini, Senin (21/10/2024).

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Ketua KPU Sulsel Hasbullah saat ditemui di ruangannya di Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Jumat (18/10/2024) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Data lembaga survey bersewileran dalam momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Lembaga survey banyak memunculkan data terkait elektabilitas calon kepala daerah.

Hampir setiap hari, lembaga survey getol menyajikan data elektabilitas.

Bahkan sampai pada hari pemilihan, lembaga survey melakukan perhitungan cepat.

Hingga akhirnya memiliki data awal hasil pemilihan.

Nyatanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel baru menerima satu pendaftar lembaga survey hingga Hari ini, Senin (21/10/2024).

"Baru satu lembaga survey yang mendaftar provinisi," jelas Ketua KPU Sulsel Hasbullah kepada Tribun-Timur.com.

Hingga saat ini, baru Lembaga Indikator Politik Indonesia yang mendaftar.

Indikator Politik Indonesia juga mendaftar di KPU Kabupaten Gowa.

Hasbullah mengaku masih ada waktu pendaftaran bagi lembaga survey.

Sesuai aturan, masa pendaftaran berakhir sampai 30 hari sebelum pemungutan suara.

"Biasanya pendaftaran begitu mereka (lembaga survey) ambil diujung. Sampai 28 Oktober (pendaftaran) karena di PKPU 7 pasal 17 itu, 30 hari sebelum hari-H," sambungnya.

Lembaga survey yang tidak melalukan pendaftaran pun tidak bisa mempublikasikan hasil survey lewat penyiaran publik.

Lembaga survey pun diminta untuk mendaftar ke KPU Sulsel ataupun kabupaten/kota.

Hal ini menjadi penting, sebab kehadiran lembaga survey mampu menggaet opini publik hingga mempengaruhi suara masyarakat.

 


Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved