Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Palopo

Bukan Sulsel, Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir Terdaftar DPT Jakarta

Salah satu calon wali kota Palopo tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. .

Tribun Timur
Komisioner KPU Palopo, Iswandi Ismail, mengungkapkan bahwa salah satu calon wali kota tidak terdaftar dalam DPT Palopo. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Salah satu calon wali kota Palopo tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo telah menetapkan DPT untuk Pilkada 2024, dengan total sebanyak 125.572 pemilih.

Komisioner KPU Palopo, Iswandi Ismail, mengatakan bahwa semua pasangan calon wali kota Palopo telah terdaftar pada DPT

"Setelah dicek pada DPT online, delapan orang calon wali kota dan wakil wali kota Palopo semua terdaftar sebagai pemilih," kata Iswandi kepada Tribun-Timur.com, Senin (21/10/2024).

Namun, salah satu calon wali kota, Trisal Tahir, ternyata tidak terdaftar dalam DPT Palopo. 

Pasangan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin.
Pasangan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin. (dok pribadi)

Berbeda calon-calon lain seperti Putri Dakka, Haidir Basir, Farid Kasim Judas, Nurhaeni, Rahmat Masri Bandaso, Andi Tenri Karta, dan Akhmad Syarifuddin tercatat dalam DPT.

“Ada satu calon wali kota yang tidak terdaftar sebagai pemilih di Palopo. Yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih di luar Kota Palopo,” tambah Iswandi.

Diketahui, Trisal Tahir terdaftar sebagai pemilih di TPS 22, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta. 

Baca juga: KPU RI Tanggapi Kasus 3 Anggota KPU Palopo Tersangka: Tunggu Hasilnya!

Iswandi menjelaskan, Trisal Tahir dapat menyalurkan hak pilihnya di Kota Palopo dengan mengurus pindah memilih.

Namun, jika Trisal Tahir ingin pindah memilih dengan alasan pindah domisili, ia hanya dapat memilih wali kota Palopo dan Gubernur Sulawesi Selatan

Trisal hanya dapat menggunakan hak pilih di Palopo jika mengurus pindah domisili dan pindah memilih 30 hari sebelum Pilkada 2024.

Untuk mengurus pindah memilih dengan alasan pindah domisili, Trisal perlu membawa KTP yang berdomisili di Palopo ke kantor KPU

Pindah memilih dapat diurus di panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), maupun KPU Kabupaten/Kota.

Berikut 9 alasan beserta dokumen pendukung harus disertakan untuk mengurus pindah memilih:

1. Menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara, disertai surat tugas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved