Pilkada Palopo
Bukan Sulsel, Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir Terdaftar DPT Jakarta
Salah satu calon wali kota Palopo tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. .
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Salah satu calon wali kota Palopo tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo telah menetapkan DPT untuk Pilkada 2024, dengan total sebanyak 125.572 pemilih.
Komisioner KPU Palopo, Iswandi Ismail, mengatakan bahwa semua pasangan calon wali kota Palopo telah terdaftar pada DPT.
"Setelah dicek pada DPT online, delapan orang calon wali kota dan wakil wali kota Palopo semua terdaftar sebagai pemilih," kata Iswandi kepada Tribun-Timur.com, Senin (21/10/2024).
Namun, salah satu calon wali kota, Trisal Tahir, ternyata tidak terdaftar dalam DPT Palopo.

Berbeda calon-calon lain seperti Putri Dakka, Haidir Basir, Farid Kasim Judas, Nurhaeni, Rahmat Masri Bandaso, Andi Tenri Karta, dan Akhmad Syarifuddin tercatat dalam DPT.
“Ada satu calon wali kota yang tidak terdaftar sebagai pemilih di Palopo. Yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih di luar Kota Palopo,” tambah Iswandi.
Diketahui, Trisal Tahir terdaftar sebagai pemilih di TPS 22, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Baca juga: KPU RI Tanggapi Kasus 3 Anggota KPU Palopo Tersangka: Tunggu Hasilnya!
Iswandi menjelaskan, Trisal Tahir dapat menyalurkan hak pilihnya di Kota Palopo dengan mengurus pindah memilih.
Namun, jika Trisal Tahir ingin pindah memilih dengan alasan pindah domisili, ia hanya dapat memilih wali kota Palopo dan Gubernur Sulawesi Selatan.
Trisal hanya dapat menggunakan hak pilih di Palopo jika mengurus pindah domisili dan pindah memilih 30 hari sebelum Pilkada 2024.
Untuk mengurus pindah memilih dengan alasan pindah domisili, Trisal perlu membawa KTP yang berdomisili di Palopo ke kantor KPU.
Pindah memilih dapat diurus di panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), maupun KPU Kabupaten/Kota.
Berikut 9 alasan beserta dokumen pendukung harus disertakan untuk mengurus pindah memilih:
1. Menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara, disertai surat tugas.
Kemendagri Belum Jadwalkan Pelantikan Naili-Ome Sebagai Pemenang Pilwali Palopo |
![]() |
---|
Naili-Ome Dilantik Andi Sudirman di Makassar, Jadwal Tunggu SK Kemendagri |
![]() |
---|
Deretan 6 Jenderal Turun Gunung Kawal PSU Pilkada Palopo 2025 |
![]() |
---|
Ketua PKB Luwu Gerakkan Jaringan Keluarga di Palopo Dukung Naili-Ome |
![]() |
---|
FKJ-Nur Klaim Tim Masih Solid Jelang PSU Pilkada Palopo, Budi Sada: Siap Berjuang Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.