Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada

KPU RI Tanggapi Kasus 3 Anggota KPU Palopo Tersangka: Tunggu Hasilnya!

Tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus hukum. 

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Komisioner KPU RI, Idham Holik, saat ditemui di Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) pada Kamis (17/10/2024) mengenai kasus tiga anggota KPU Palopo yang ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus hukum. 

Ketiganya adalah Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin, serta anggota KPU Palopo, Abbas Djohan dan Muhadzir Muhammad Hamid. 

Selain itu, Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, juga terjerat dalam kasus ini.

Kabar tersebut sudah sampai ke Komisioner KPU RI, Idham Holik, yang terbuka menyikapi permasalahan ini. 

Ia menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang.

"Berkaitan dengan hal tersebut, kita tunggu saja hasilnya. Kami meyakini bahwa apa yang telah dilakukan rekan-rekan di KPU Palopo sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Idham Holik saat ditemui di Universitas Hasanuddin (Unhas) pada Kamis (15/10/2024).

Idham Holik enggan berkomentar lebih lanjut terkait penetapan tersangka tersebut, sambil menunggu proses hukum berjalan. 

Sementara itu, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, juga mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi terkait penetapan tersangka.

Baca juga: KPU Makassar Sanksi Paslon Tak Lapor LPSDK Sebelum 24 Oktober

"Kami belum menerima surat resmi dari Palopo mengenai hal itu," ujar Hasbullah singkat.

Trisal Tahir, yang saat ini menjadi Calon Wali Kota Palopo, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penggunaan ijazah palsu saat mendaftar sebagai calon. 

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Gakkumdu Palopo, yang melibatkan pihak kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menyampaikan bahwa selain Trisal Tahir, ketiga anggota KPU Palopo juga telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Selanjutnya, pemeriksaan terhadap keempat tersangka akan dilakukan," tambahnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved