Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Palopo

Bukan Sulsel, Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir Terdaftar DPT Jakarta

Salah satu calon wali kota Palopo tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. .

Tribun Timur
Komisioner KPU Palopo, Iswandi Ismail, mengungkapkan bahwa salah satu calon wali kota tidak terdaftar dalam DPT Palopo. 

2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, disertai surat keterangan rawat inap dan surat pernyataan pendamping keluarga.

3. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, disertai surat keterangan dari panti.

4. Masyarakat yang menjalani rehabilitasi narkoba, disertai surat keterangan lembaga rehabilitasi.

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, disertai surat keterangan dari pimpinan Lapas/Rutan.

6. Tugas belajar, disertai surat keterangan dari lembaga pendidikan.

7. Pindah domisili, disertai fotokopi KTP elektronik sesuai alamat terbaru.

8. Tertimpa bencana alam, disertai surat dari BNPB atau pemberitaan media.

9. Bekerja di luar domisili, disertai surat tugas pimpinan.

Pemilih pindah memilih dalam satu kabupaten kota sama, serta pindah memilih karena pindah domisili, akan mendapatkan surat suara untuk Gubernur dan Wali Kota saat Pilkada. 

Sementara itu, pemilih pindah memilih ke luar kabupaten kota namun masih dalam satu provinsi hanya akan mendapatkan surat suara untuk pemilihan Gubernur. 

Pemilih pindah ke luar provinsi tidak akan mendapatkan surat suara saat Pilkada serentak 2024.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan: 

- Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024.

- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved