SIM
Warga Makassar Protes Pelayanan SIM, Biaya Perpanjangan Mahal, dan Bayarnya Bukan di Loket
Kini, biaya perpanjangan untuk SIM C (pengendara motor) dan SIM A (pengemudi mobil) mencapai Rp 400.000.
"Jadi memang ada peningkatan signifikan pemohon SIM hingga 400 pemohon per hari. Jadi bukan harganya yang naik menjadi Rp 400 ribu yah. Mohon dipahami. Untuk harga tetap sesuai dengan aturan berlaku, dan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), " ujar Kompol Mamat.
Dikatakan pula, dengan adanya peningkatan pemohon SIM, Satpas Polrestabes Makassar juga telah mempersiapkan langkah-langkah antisipatif guna mengatasi lonjakan pemohon agar tetap berjalan lancar dan tertib.
Operasi Zebra sendiri merupakan operasi rutin yang digelar pihak kepolisian dalam rangka penertiban berlalu lintas, dengan fokus pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, seperti pengendara tanpa SIM, tidak menggunakan helm, atau melanggar rambu lalu lintas.
Terpisah, sejumlah pemohon SIM yang ditemui di Satpas Polrestabes Makassar Jumat (18/10/2024) mengaku sangat senang dengan adanya operasi Zebra kali ini. Pasalnya, mengingatkan untuk selalu melengkapi surat kendaraan termasuk SIM.
"Alhamdulillah dengan adanya operasi zebra kita bisa lebih teliti melihat kelengkapan surat kendaraan. Saya segera mengurus SIM untuk anak saya agar berkendara dengan aman dan nyaman. Harganya juga sudah sesuai dengan PNBP," ujar Sukri salah seorang warga yang juga pemohon SIM.
Biaya resmi untuk perpanjangan SIM A dan C adalah sebagai berikut:
- Biaya perpanjang SIM A Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM C Rp 75.000
Namun, saat memperpanjang SIM, pemohon sebaiknya membawa uang lebih, karena ada biaya tambahan seperti:
- Biaya tes psikologi Rp 60.000
- Biaya cek kesehatan Rp 25.000
- Biaya asuransi Rp 50.000
Dengan rincian ini, total biaya untuk memperpanjang SIM C menjadi Rp 210.000, sedangkan untuk SIM A mencapai Rp 215.000.
Kenaikan harga ini tentu menjadi perhatian bagi masyarakat yang ingin memperpanjang atau membuat SIM baru.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.