SIM
Viral, Polri Ubah Skema Lintasan Ujian Praktik SIM dari Nomor 8 ke S, Berlaku Pekan Depan!
Lintasan ujian praktik pembuatan SIM untuk kendaraan sepeda motor resmi diubah bentuknya oleh Korlantas Polri.
TRIBUN-TIMUR.COM - Setelah disoroti publik karena lintasannya membahayakan, Korlantas Polri akhirnya mengubah skema pengujian syarat mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Lintasan ujian praktik pembuatan SIM untuk kendaraan sepeda motor resmi diubah bentuknya oleh Korlantas Polri.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengaku bahwa perubahan yang dilakukan ini tujuannya untuk mempermudah masyarakat.
Baca juga: Terungkap Agenda Khusus Prabowo ke Makassar, di Undang Khusus IKA Unhas dan Gubernur Sulsel
Adapun bentuk lintasan uji praktik ini dari yang sebelumnya zig zag dengan angka 8 menjadi huruf S.
"Kita menerima masukan dari masyarakat bahwa ujian dengan metode angka 8 dirasakan cukup menyulitkan," ujar Firman.
Firman menyampaikan lintasan baru untuk uji praktik kendaraan sepeda motor itu akan dimulai pekan depan pada hari Senin (7/8/2023) di Satpas SIM Daan Mogot.
Diharapkannya nanti di Polres jajaran di seluruh Indonesia dapat menerapkan lintasan baru seperti di Satpas Daan Mogot di Satpas wilayah masing-masing.
"Saya sengaja datang ke Daan Mogot dan nanti hari Senin kita harapkan dua hari ini masing-masing jajaran sampai ke tingkat Polres bisa menerapkan ujian seperti yang kita lihat pada sore hari ini,"ucap Firman, Jumat (4/8/2023) kemarin.
Baca juga: Deretan Tokoh Bakal Dampingi Prabowo di Makassar: Amran Sulaiman, Andi Sudirman hingga Andi Iwan
"Jadi teman-teman yang di daerah, teman-teman media yang di wilayah bisa melihat langsung di Polres masing-masing apakah sudah tersedia layout yang seperti ini," katanya.
Surat Izin Mengemudi Lintasan S Sepeda Motor Kakorlantas Polri Daan Mogot Ujian Praktek SIM.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.