SIM
Warga Makassar Protes Pelayanan SIM, Biaya Perpanjangan Mahal, dan Bayarnya Bukan di Loket
Kini, biaya perpanjangan untuk SIM C (pengendara motor) dan SIM A (pengemudi mobil) mencapai Rp 400.000.
TRIBUN-TIMUR.COM - Harga perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Makassar mengalami lonjakan signifikan.
Kini, biaya perpanjangan untuk SIM C (pengendara motor) dan SIM A (pengemudi mobil) mencapai Rp 400.000.
Sementara itu, tarif pembuatan SIM baru untuk keduanya juga naik menjadi Rp 450.000. Kenaikan ini dua kali lipat lebih mahal dibandingkan harga normal.
Permintaan masyarakat untuk perpanjangan dan pembuatan SIM meningkat, terutama menjelang operasi Zebra 2024 yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian.
Hencip, salah satu pemohon, berbagi pengalamannya saat memperpanjang SIM A dan C di gerai SIM Mall Panakukang Square pada Jumat, 18 Oktober 2024.
"Kenapa mahal sekali harga SIM sekarang? Perpanjangan SIM A dan C seharga Rp 800.000, dan itu dibayar di loket tanpa bukti pembayaran," keluhnya, dilansir tribun-timur.com dari Kompas.com.
Hal senada juga disampaikan oleh Arman, yang merasa kecewa setelah memperpanjang SIM-nya dengan harga yang sama di lokasi pembuatan SIM di belakang SPN Batua.
"Mahal sekali sekarang untuk memperpanjang atau membuat SIM baru. Saya baru saja membayar Rp 400.000 untuk perpanjangan," ungkapnya.
Efek Operasi Zebra
Pemohon SIM di Polrestabes Makassar Tembus 400 Orang per Hari Selama Operasi Zebra 2024
Selama pelaksanaan Operasi Zebra 2024, terjadi peningkatan signifikan jumlah pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Polrestabes Makassar. Peningkatan ini tercatat mencapai hingga 400 pemohon setiap harinya.
Kegiatan Operasi Zebra yang berlangsung saat ini membawa dampak positif bagi kesadaran masyarakat terhadap aturan berlalu lintas. Salah satu aspek yang paling terlihat adalah tingginya minat pengendara, baik motor maupun mobil, untuk memperoleh SIM sebagai syarat legal berkendara di jalan raya.
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Makassar mencatat, peningkatan jumlah pemohon SIM ini terkait dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, salah satunya memiliki SIM saat berkendara. Dalam Operasi Zebra, pengendara yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini mendorong masyarakat untuk segera melengkapi dokumen berkendara mereka.
"Operasi Zebra 2024 ini memang berdampak positif. Masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki SIM, yang merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dibawa saat mengendarai kendaraan bermotor," ujar Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat, Sabtu (19/10/2024).
Peningkatan ini diharapkan dapat terus berlanjut, sejalan dengan kampanye kepolisian untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan keselamatan di jalan raya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.