SIM
Warga Makassar Protes Pelayanan SIM, Biaya Perpanjangan Mahal, dan Bayarnya Bukan di Loket
Kini, biaya perpanjangan untuk SIM C (pengendara motor) dan SIM A (pengemudi mobil) mencapai Rp 400.000.
TRIBUN-TIMUR.COM - Harga perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Makassar mengalami lonjakan signifikan.
Kini, biaya perpanjangan untuk SIM C (pengendara motor) dan SIM A (pengemudi mobil) mencapai Rp 400.000.
Sementara itu, tarif pembuatan SIM baru untuk keduanya juga naik menjadi Rp 450.000. Kenaikan ini dua kali lipat lebih mahal dibandingkan harga normal.
Permintaan masyarakat untuk perpanjangan dan pembuatan SIM meningkat, terutama menjelang operasi Zebra 2024 yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian.
Hencip, salah satu pemohon, berbagi pengalamannya saat memperpanjang SIM A dan C di gerai SIM Mall Panakukang Square pada Jumat, 18 Oktober 2024.
"Kenapa mahal sekali harga SIM sekarang? Perpanjangan SIM A dan C seharga Rp 800.000, dan itu dibayar di loket tanpa bukti pembayaran," keluhnya, dilansir tribun-timur.com dari Kompas.com.
Hal senada juga disampaikan oleh Arman, yang merasa kecewa setelah memperpanjang SIM-nya dengan harga yang sama di lokasi pembuatan SIM di belakang SPN Batua.
"Mahal sekali sekarang untuk memperpanjang atau membuat SIM baru. Saya baru saja membayar Rp 400.000 untuk perpanjangan," ungkapnya.
Efek Operasi Zebra
Pemohon SIM di Polrestabes Makassar Tembus 400 Orang per Hari Selama Operasi Zebra 2024
Selama pelaksanaan Operasi Zebra 2024, terjadi peningkatan signifikan jumlah pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Polrestabes Makassar. Peningkatan ini tercatat mencapai hingga 400 pemohon setiap harinya.
Kegiatan Operasi Zebra yang berlangsung saat ini membawa dampak positif bagi kesadaran masyarakat terhadap aturan berlalu lintas. Salah satu aspek yang paling terlihat adalah tingginya minat pengendara, baik motor maupun mobil, untuk memperoleh SIM sebagai syarat legal berkendara di jalan raya.
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Makassar mencatat, peningkatan jumlah pemohon SIM ini terkait dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, salah satunya memiliki SIM saat berkendara. Dalam Operasi Zebra, pengendara yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini mendorong masyarakat untuk segera melengkapi dokumen berkendara mereka.
"Operasi Zebra 2024 ini memang berdampak positif. Masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki SIM, yang merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dibawa saat mengendarai kendaraan bermotor," ujar Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat, Sabtu (19/10/2024).
Peningkatan ini diharapkan dapat terus berlanjut, sejalan dengan kampanye kepolisian untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan keselamatan di jalan raya.
"Jadi memang ada peningkatan signifikan pemohon SIM hingga 400 pemohon per hari. Jadi bukan harganya yang naik menjadi Rp 400 ribu yah. Mohon dipahami. Untuk harga tetap sesuai dengan aturan berlaku, dan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), " ujar Kompol Mamat.
Dikatakan pula, dengan adanya peningkatan pemohon SIM, Satpas Polrestabes Makassar juga telah mempersiapkan langkah-langkah antisipatif guna mengatasi lonjakan pemohon agar tetap berjalan lancar dan tertib.
Operasi Zebra sendiri merupakan operasi rutin yang digelar pihak kepolisian dalam rangka penertiban berlalu lintas, dengan fokus pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, seperti pengendara tanpa SIM, tidak menggunakan helm, atau melanggar rambu lalu lintas.
Terpisah, sejumlah pemohon SIM yang ditemui di Satpas Polrestabes Makassar Jumat (18/10/2024) mengaku sangat senang dengan adanya operasi Zebra kali ini. Pasalnya, mengingatkan untuk selalu melengkapi surat kendaraan termasuk SIM.
"Alhamdulillah dengan adanya operasi zebra kita bisa lebih teliti melihat kelengkapan surat kendaraan. Saya segera mengurus SIM untuk anak saya agar berkendara dengan aman dan nyaman. Harganya juga sudah sesuai dengan PNBP," ujar Sukri salah seorang warga yang juga pemohon SIM.
Biaya resmi untuk perpanjangan SIM A dan C adalah sebagai berikut:
- Biaya perpanjang SIM A Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM C Rp 75.000
Namun, saat memperpanjang SIM, pemohon sebaiknya membawa uang lebih, karena ada biaya tambahan seperti:
- Biaya tes psikologi Rp 60.000
- Biaya cek kesehatan Rp 25.000
- Biaya asuransi Rp 50.000
Dengan rincian ini, total biaya untuk memperpanjang SIM C menjadi Rp 210.000, sedangkan untuk SIM A mencapai Rp 215.000.
Kenaikan harga ini tentu menjadi perhatian bagi masyarakat yang ingin memperpanjang atau membuat SIM baru.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.