Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel

Dituding Libatkan ASN saat Kampanye, Danny Pomanto: Saya Diundang di Situ

Pemeriksaan Danny Pomanto atas dugaan keterlibatan ASN saat kampanye di Kabupaten Takalar dan ujaran Kebencian di Kota Palopo.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/RENALDI CAHYADI
Calon Gubernur Sulawesi Selatan, Danny Pomanto saat menjelaskan mengenai pemanggilan dirinya di Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettrani, Kota Makassar, Sabtu (19/10/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Calon Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Danny Pomanto jalani pemeriksaan di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Sabtu (19/10/2024).

Pemeriksaan itu atas dugaan keterlibatan ASN saat kampanye di Kabupaten Takalar dan ujaran kebencian di Kota Palopo.

Danny mengatakan, dirinya sebagai calon pemimpin Sulsel akan selalu taat hukum sehingga menghadiri panggilan dari Bawaslu Sulsel.

"Juga kami hadir di sini atas dua laporan, pertama laporan tentang kejadian di Kabupaten Takalar kemudian tuduhan soal kampanye di Kota Palopo ujaran kebencian," katanya usai pemeriksaan.

Danny mengaku telah menjawab seluruh pertanyaan dari apa yang dituduhkan oleh dirinya.

"Tadi kami sudah jawab semua soal apa yang ditanyakan di dalam," ungkapnya.

Kata Danny, ada dua kasus berbeda yang dituduhkan kepada dirinya saat ini.

Baca juga: Danny Pomanto Diperiksa Bawaslu Terkait Dugaan Ujaran Kebencian dan Pelibatan ASN

"Ini ada dua kasus berbeda untuk di Kabupaten Takalar itu tuduhannya adanya keterlibatan ASN pada saat peresmian posko," ujarnya.

"Itu tidak benar karena saya diundang di situ, bagaimana caranya saya mau mengundang orang padahal saya ini orang diundang," tambahnya.

Dikatakan, dirinya selalu taat saat menjalankan proses kampanye dan berusaha agar tidak melanggar peraturan apapun.

"Saya kira hal-hal seperti ini perlu disampaikan secara transparan karena ini membangun trust di dalam dan kualitas pemilu dalam pilkada serentak," jelasnya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
 
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved