Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Taruna Ikrar: BPOM Sita Obat Bahan Alam Ilegal di Kampar Riau Beromzet Rp2,4 M

Bahan jamu ditemukan berupa bahan baku pembuatan jamu, alat produksi, botol kemasan, label, kardus dan barang bukti lainnya.

Editor: Sudirman
Ist
Taruna Ikrar saat menggelar jumpa pers, Jumat (18/10/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan jamu produk jamu Tanpa Izin Edar (TIE) di Kabupaten Kambar, Riau, Jumat (18/10/2024).

Bahan jamu ditemukan berupa bahan baku pembuatan jamu, alat produksi, botol kemasan, label, kardus dan barang bukti lainnya.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, operasi dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi.

Nilai ekonomi hasil produksi yang disita mencapai Rp2,4 M.

Pihaknya menemukan adanya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

Operasi ini secara umum bertujuan melindungi masyarakat dari obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat bahan alam, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan yang tidak memenuhi standar.

 "BPOM terus memperkuat sinergisme dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan," ujar Taruna Ikrar saat menggelar jumpa pers, Jumat (18/10/2024).

Operasi yang dilakukan BPOM merupakan bentuk penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidng pengawasan Obat dan Makanan.

Operasi ini secara umum bertujuan melindungi masyarakat dari obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat bahan alam, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.  

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved