Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jaksa Ajukan Gugatan Pencabutan Kuasa Orang Tua Terpidana Persetubuhan Anak di Takalar

Pengajuan gugatan dipimpin oleh Kasi Datun Kejari Takalar, Mona Lasisca Sugiyanto, dan terdaftar dengan nomor perkara 229/Pdt.G/2024/PA.Tkl pada tangg

Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Tenriawaru 

TRIBUN-TIMUR.COM - Jaksa di Pengadilan Agama Kelas IA Takalar telah mengajukan gugatan pencabutan kuasa orang tua terhadap seorang terpidana kasus persetubuhan anak.

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Tenriawaru, menyatakan bahwa gugatan ini merupakan yang pertama kalinya diajukan oleh jaksa di Sulawesi.

“Gugatan pencabutan hak kekuasaan orang tua/perwalian ditujukan kepada Syarifuddin, bapak dari korban persetubuhan yang telah dinyatakan bersalah dalam putusan Pengadilan Negeri Takalar. Saat ini, Syarifuddin berstatus terpidana dalam perkara ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 54/Pid.Sus/2024/PN Tka,” jelas Tenriawaru.

Pengajuan gugatan dipimpin oleh Kasi Datun Kejari Takalar, Mona Lasisca Sugiyanto, dan terdaftar dengan nomor perkara 229/Pdt.G/2024/PA.Tkl pada tanggal 29 Agustus 2024.

Tenriawaru menambahkan bahwa gugatan ini dilakukan untuk mewakili negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual.

“Negara melalui kejaksaan berkomitmen memberikan jaminan dan perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual,” katanya.

Selain itu, pihak jaksa juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial untuk melakukan upaya pemulihan mental bagi korban.

Pemulihan ini melibatkan pemberian konseling lanjutan guna memulihkan kesehatan psikologis korban.

Gugatan pencabutan kuasa orang tua telah disidangkan selama dua bulan di Pengadilan Agama Kelas IA Takalar.

Saat ini, persidangan telah mencapai tahap pembacaan kesimpulan. Majelis Hakim dijadwalkan akan membacakan putusan pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved