Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Di Bulukumba Sulsel Pelanggar Lalu Lintas Tak Ditilang, Polisi Lakukan Ini

Operasi Zebra Pallawa di Kabupaten Bulukumba berlangsung 14-27 Oktober 2024.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Hasriyani Latif
Satlantas Polres Bulukumba
Operasi zebra dengan memberikan edukasi ke pelanggar lalu lintas di Jl Jenderal Sudirman Bulukumba, Jumat (18/10/2024). 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Satuan Lalu Lintas Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan belum memberlakukan tilang kepada pelanggar lalu lintas.

Mereka tetap turun di jalan melakukan edukasi kepada pengguna kendaraan.

Pagi tadi polisi lalu lintas melakukan edukasi.

Namun mereka tak memberi tilang kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.

"Kita beri edukasi ke pelanggar. Setelah diberikan edukasi baru dilakukan penertiban dan sanksi tilang," ungka Kasat Lantas Polres Bulukumba, AKP Muh Idris kepada TribunBulukumba.com, Jumat (18/10/2024).

Dikatakan bahwa sejumlah masyarakat pengendara diberi edukasi berkendara dengan baik.

Ia juga meminta masyarakat agar melengkapi surat kendaraan sebelum operasi penertiban kendaraan.

Kegiatan edukasi di Jl Jenderal Sudirman Bulukumba didampingi Komandan Sub POM Letda.CPM.Sirajuddin.

Operasi Zebra Pallawa berlangsung 14-27 Oktober 2024.

Operasi ini bertujuan menekan angka kecelakaan di jalan yang disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan.

Delapan sasaran Operasi Zebra Pallawa 2024:

1. Pengemudi atau pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara yang tidak memakai sabuk keselamatan.

2. Pengemudi atau pengendara  ranmor yang masih dibawah umur.

3. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

4. Pengendara yang Tidak menggunakan helm standar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi (brong)

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

6. Pengemudi/ Kendaraan yang melawan arus. (Contra flow)

7. Kendaraan yang over dimensi /Over Loading  (OD/OL) dan TNKB yang tidak sesuai spektek (Plat Gantung)

8. Pengemudi atau pengendara yang Melampaui batas kecepatan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved