Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Irwan Adnan Pernah Ajukan Pensiun Demi Pilwali, Kini Dipercaya Arwin Azis Jabat Pj Sekda Makassar

Irwan Adnan diberi tugas menjadi Pj Sekretaris Daerah Kota Makassar oleh Pj Gubernur Sulsel atas rekomendasi Andi Arwin Azis. 

Editor: Hasriyani Latif
Kolase Tribun Timur
Pjs Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis (kiri) Irwan Rusfiady Adnan (kanan). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Irwan Rusfiady Adnan kini menjadi orang kepercayaan Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis

Irwan Adnan diberi tugas menjadi Pj Sekretaris Daerah Kota Makassar oleh Pj Gubernur Sulsel atas rekomendasi Andi Arwin Azis

Mulanya, ada tiga nama yang diusulkan, selain Irwan Adnan ada nama Muhammad Mario Said (Staf Ahli Bidang Pemerintahan) dan Andi Muhammad Yasir (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat).

Irwan Adnan diketahui menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Sosial.

Ia juga pernah menjadi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar sebelum diparkir menjadi staf ahli. 

Belum lama ini, Irwan Adnan mengajukan pensiun dini karena ingin mengikuti kontestasi Pemilihan Wali Kota Makassar

Ia ingin menjadi penantang Indira Yusuf Ismail dalam Pilkada Makassar. 

Baca juga: Diparkir Danny Pomanto, Irwan Rusfiady Adnan Kini Jabat Pj Sekda Makassar

Hanya saja, niatnya urung untuk maju dalam Pilwali Makassar

Karenanya, pengajuan pensiun dini Irwan Adnan sengaja tak dilengkapi agar status Kepegawaiannya tak hilang.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDMD Makassar Ilham Rasul mengatakan, Irwan Adnan sebelumnya telah mengajukan pensiun dini pada Juli lalu. 

Alasan pensiun dini karena yang bersangkutan ingin maju pada kontestasi Pemilihan Wali Kota Makassar 2024.

"Juli lalu masukkan usulan pensiun dini karena ingin berkontestasi di Pilkada Serentak," ucap Ilham Rasul di Kantor BKPSDMD Makassar, Jl Ahmad Yani, Selasa (20/8/2024). 

BKPSDMD telah memproses atau mengunggah dokumen usulan pensiun dini Irwan Adnan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Hanya saja berkas yang disetor tidak lengkap, BKN meminta agar dokumennya dilengkapi. 

Pihaknya telah menyampaikan kekurangan dokumen tersebut kepada Irwan Adnan, hanya saja tidak ada respon. 

Akhirnya, BKN menetapkan status usulan pensiun diri tersebut tidak memenuhi syarat atau TMS.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved