Korupsi UMI
Rektor dan Mantan Rektor Tersangka, Mansyur Ramly: UMI Akan Dipimpin Plt
Ketua Pembina Yayasan Wakaf UMI (Universitas Muslim Indonesia), Prof Mansyur Ramly SE MSi mengatakan, Yayasan Wakaf UMI segera mengangkat Plt
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Pembina Yayasan Wakaf UMI (Universitas Muslim Indonesia), Prof Mansyur Ramly SE MSi mengatakan, Yayasan Wakaf UMI segera mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UMI setelah petahana rektor Prof Sufirman Rahman dan mantan rektor Prof Basri Modding menjadi tersangka kasus korupsi proyek di kampus UMI.
"Kita segera tetapkan Plt rektor pengganti Sufirman. Kemarin (Rabu), saya ditelepon pihak LLDikti Wilayah IX (untuk mengangkat Plt) agar tak terjadi kekosongan jabatan rektor," kata Mansyur sekaligus mantan Rektor UMI periode tahun 1998-2023 kepada Tribun-Timur.com, Kamis (26/9/2024).
Prof Mansyur juga meminta, Tribun untuk mengkonfirmasi langsung kasus ini ke Ketua Yayasan UMI, Prof Dr Masrurah Mokhtar.
"Ini sebenarnya kewenangan ketua yayasan." ujarnya.
Yayasan Wakaf UMI akan menetapkan Plt rektor setelah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polda Sulsel.
"Jika sudah terbit surat pemberitahuan tersangka kepada Prof Sufirman, maka pengurus segera menetapkan Plt rektor," kata mantan Kepala BAN PT ini.
Guru besar ekonomi ini menyebutkan, Rabu (25/9/2024) lalu, pengurus yayasan badan waqaf UMI juga sudah menggelar rapat terbatas.
"Rapat kemarin memutuskan, bahwa jika sudah terbit surat pemberitahuan tersangka, kepada Prof Sufirman maka pengurus segera menetapkan plt rektor," ujar Mansyur.
Dia juga mengkonfirmasikan, sejak adanya penetapan tersangka rektor dari Polda, Selasa (24/9), pihak LL Dikti juga sudah mengingatkan pihak UMI. ""Saya kemarin ditelpon Dikti, agar jangan sampai ada kekosongan jabatan rektor di UMI," ujarnya.
Sufirman menjadi tersangka setelah 10 bulan menjabat Rektor UMI.
Dia dilantik sebagai rektor pada November 2023 lalu untuk menjabat hingga tahun 2026, menggantikan rektor periode 2018-2023, Prof Basri Modding.
Saat belum setahun menjabat, Sufirman harus nonaktif karena tersandung kasus hukum.
Baca juga: • Rektor UMI Makassar Bantah Tudingan Korupsi: Saya Hanya Tanda Tangan
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Selatan menetapkan Rektor UMI dan mantan Rektor UMI.
Penetapan tersangka itu, diumumkan Kasubdit Multimedia dan Pjs Karo Penmas Humas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin di lobby Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (24/9/2024) malam.
Selain, Sufirman dan Basri, Polda Sulsel juga menetapkan dua tersangka lainnya.
Direktur LBH Makassar Soroti Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Eks Rektor UMI Prof Sufirman Rahman |
![]() |
---|
Beredar Petisi Civitas Akademi UMI Tolak Mantan Rektor Prof Sufirman Rahman Pegang Jabatan |
![]() |
---|
Ironi Sufirman Rahman Profesor Hukum Tersangka Korupsi, Kasus Diselesaikan Pakai Restorative Justice |
![]() |
---|
Rektor UMI Makassar Bantah Tudingan Korupsi: Saya Hanya Tanda Tangan |
![]() |
---|
6 Fakta Rektor dan Eks Rektor UMI Makassar Tersangka Penggelapan Dana, Bergulir di Era 2 Kapolda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.