Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Terapkan Tanda Tangan Elektronik di Semua Instansi

Pemerintah Kota Makassar resmi memberlakukan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di seluruh instansi daerah. 

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
IST
Pjs Wali Kota Makassar bersama beberapa OPD Pemkot Makassar menghadiri launching Aplikasi Srikandi di Hotel Aston, Rabu (16/10/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kota Makassar resmi memberlakukan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di seluruh instansi daerah. 

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, mengungkapkan bahwa penerapan kebijakan ini dilakukan melalui Aplikasi Srikandi, atau Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi. 

Namun, sejauh ini masih banyak perangkat daerah yang belum memanfaatkan aplikasi tersebut secara optimal.

Untuk meningkatkan efektivitas, Pemkot Makassar kembali meluncurkan Aplikasi Srikandi dalam acara yang berlangsung di Hotel Aston, Rabu (16/10/2024).

“Aplikasi Srikandi ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan arsip serta tata kelola pemerintahan berbasis elektronik, baik di instansi pusat maupun daerah. Mulai hari ini, seluruh perangkat daerah diwajibkan menggunakan TTE, dan saya tidak akan lagi menerima surat yang ditandatangani secara manual,” jelas Andi Arwin Azis.

Wali Kota juga menegaskan bahwa aktivasi TTE dapat dilakukan dengan menghubungi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau Dinas Kearsipan.

Optimalisasi Arsip Dinamis

Menurutnya, Aplikasi Srikandi merupakan alat penting dalam pengelolaan arsip dinamis, yang akan meningkatkan kualitas tata kelola kearsipan. 

Setiap informasi, baik analog maupun digital, akan terekam dengan baik dan berfungsi sebagai bukti akuntabilitas serta memori kolektif.

Kepala Dinas Kearsipan Kota Makassar, Aulia Arsyad, menyoroti bahwa penerapan Aplikasi Srikandi belum sepenuhnya maksimal. 

Berdasarkan rekapitulasi, status TTE di lingkungan Pemkot Makassar saat ini adalah sebagai berikut:

- 45 OPD/UKPD telah mengaktifkan TTE

- 6 OPD/UKPD belum melakukan aktivasi

- 3 OPD/UKPD memiliki TTE yang kedaluwarsa

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved