Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi UMI

Beredar Petisi Civitas Akademi UMI Tolak Mantan Rektor Prof Sufirman Rahman Pegang Jabatan

Sebelumnya, Prof Sufirman saat menjabat Rektor UMI ditetapkan sebagai salah satu tersangka penggelapan dana pembangunan di kampus hijau.

|
Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Petisi dukungan praperadilan kasus korupsi mantan Rektor UMI Prof Sufirman Rahman. 

1.Tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan,

2.Kerugian di bawah Rp 2,5 juta,

3.Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban,

4.Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau dianca, dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun,

5.Tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban,

6.Tersangka mengganti kerugian korban, dan

7. Tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.

Selain itu, dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, salah satu syarat melakukan restorative justice adalah bukan tindak pidana korupsi.

LBH Makassar juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana korupsi. 

"Sehingga dalam konteks kasus korupsi, pendekatan RJ (restorative justice) tidak relevan dilakukan," kata LBH Makassar di akunnya di Instagram @lbh_makassar, Selasa (15/10/2024).

Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa menyebut polisi sesat paham soal restorative justice.

"Penyidik menyesatkan publik, menyamakan restorative justice dengan penghentian perkara. Restorative justice itu artinya keadilan yang memulihkan, bukan penghentian perkara. Apanya yang dipulihkan," kata Azis melalui Instagram.

LBH pun meminta sivitas akademika UMI melakukan praperadilan.

"Penghentian penyidikan tidak sah. Kami mendorong publik yang dirugikan, terutama sivitas akademika UMI mengajukan praperadilan atas penghentian penyidikan yang tidak sah," kata Azis.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved