Korupsi UMI
Beredar Petisi Civitas Akademi UMI Tolak Mantan Rektor Prof Sufirman Rahman Pegang Jabatan
Sebelumnya, Prof Sufirman saat menjabat Rektor UMI ditetapkan sebagai salah satu tersangka penggelapan dana pembangunan di kampus hijau.
2. Bahwa dengan status tersangka kepada Ex Rektor Prof Dr Basri Modding, SE. MSi dan Rektor Non Aktif Prof Dr H Sufirman Rahman, SH. SH, telah merusak citra dan nama baik Universitas Muslim Indonesia dan atau Yayasan Wakaf UMI.
3. Bahwa dengan demikian Segenap civitad akademika UMI Mahasiswa, Dosen dan Karyawan UMI yang berada dalam naungan Yayasan Wakaf UMI memiliki hak gugat/legal standing baik pengadilan dunia dan pengadilan akhirat utk agar kedua Rektor Non Aktif tersebut tidak lagi diberi amanah dalam lingkup UMI dan atau Yayasan Wakaf UMI.
4. Bahwa sikap Rektor non aktif yang tidak meninggalkan ruang kerja Rektor dan segala fasilitas lainnya termasuk tidak mengembalikan Mobil Dinas adalah sikap pembangkangan yang memalukan dan melanggar hukum dan moral.
- [ ] Berdasar hal hal tersebut kami civitas Akademika UMI meminta kepada segenap Pengurus Yayasan Wakaf UMI untulk tetap menjaga Harkat dan Martabat UMI dengan tidak lagi mengaktifkan dan atau MENOLAK Prof Dr H Basri Modding, SE, MSi dan Prof Dr Sufirman Rahman, SH. MH untuk memegang amanah di UMI.
Civitas Akademika UMI
LBH Makassar Sesalkan Penghentian Kasus
Dugaan korupsi terjadi pada proyek Taman Firdaus (taman air mancur depan kampus UMI), proyek gedung international school LPP YW-UMI, pengadaan 150 access point, dan pengadaan videotron kampus Pascasarjana UMI.
• Rektor UMI Prof Sufirman Rahman - Eks Rektor Prof Basri Modding Tersangka Korupsi, Kerugian Rp4,3 M
Proyek pengadaan videotron dilakukan saat Sufirman menjabat Direktur Program Pascasarjana UMI.
Seharusnya, restorative justice tak bisa digunakan dalam kasus korupsi.
Berdasarkan Pasal 364, Pasal 373, Pasal 379, Pasal 384, Pasal 407, dan Pasal 482 KUHP restorative justice bisa diterapkan dalam kasus tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara paling lama 3 bulan dan denda Rp 2,5 juta.
Kasus tindak pidana ringan dimaksud, yakni perkara anak, perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, kasus narkotika, dan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara
Restorative justice tidak bisa diterapkan pada kasus-kasus berat, seperti terorisme, tindak pidana yang mengancam keamanan negara, korupsi, kejahatan terhadap nyawa orang, tindak pidana lingkungan hidup, dan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.
Baca juga: Prof Sufirman Minta Statusnya sebagai Rektor UMI Diaktifkan
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, syarat dalam melakukan restorative justice, yaitu:
Direktur LBH Makassar Soroti Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Eks Rektor UMI Prof Sufirman Rahman |
![]() |
---|
Ironi Sufirman Rahman Profesor Hukum Tersangka Korupsi, Kasus Diselesaikan Pakai Restorative Justice |
![]() |
---|
Rektor dan Mantan Rektor Tersangka, Mansyur Ramly: UMI Akan Dipimpin Plt |
![]() |
---|
Rektor UMI Makassar Bantah Tudingan Korupsi: Saya Hanya Tanda Tangan |
![]() |
---|
6 Fakta Rektor dan Eks Rektor UMI Makassar Tersangka Penggelapan Dana, Bergulir di Era 2 Kapolda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.