Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Suhartina Kotak Kosong

VIDEO: Plt Bupati Maros Hadiri Kampanye Kotak Kosong

Sementara seorang orator menjelaskan terkait polling kotak kosong. Suhartina dan Baso Arman nampak serius melihat orasi kotak kosong.

Editor: Ansar

"(Dalam) Pasal 54C berbunyi, 'pemilihan satu pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi (tertentu)'," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/8/2024).

Menurutnya, kotak kosong terjadi setelah dilakukan penundaan pemilihan dan sampai berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran calon peserta pilkada.

Syarat pilkada lawan kotak kosong

Ia menjelaskan, kotak kosong pada pilkada juga bisa terjadi jika memenuhi kondisi berikut:

Hanya satu pasangan calon kepala dan wakil daerah yang mendaftar pilkada. Pasangan tersebut telah memenuhi syarat setelah dilakukan pemeriksaan

Ada lebih dari satu pasangan yang mendaftar pilkada. Namun, hanya satu pasang calon yang memenuhi persyaratan pendaftaran hingga akhir masa pendaftaran peserta pilkada 

Terdapat pasangan calon yang berhalangan mengikuti pilkada sejak penetapan pasangan calon sampai mulai masa kampanye tapi partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon penggantin atau pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat

Terdapat pasangan calon yang berhalangan mengikuti pilkada sejak masa kampanye sampai hari pemungutan suara tapi partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon penggantin atau pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat

Terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon.

Terlepas dari itu, Idham memastikan, KPU akan melakukan sosialisasi jika terjadi kondisi kotak kosong pada pilkada di suatu daerah.

 "KPU akan lakukan sosialisasi ketentuan Pasal 54C ayat (1) dalam UU Nomor 10 Tahun 2016," tegasnya.

Berdasarkan aturan tersebut, pemilihan satu pasang calon dilaksanakan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom.

Kolom itu terdiri dari satu kolom memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong tidak bergambar.

 Sementara itu, penetapan kemenangan kotak kosong dalam Pilkada diatur dalam Pasal 54D UU No. 10 Tahun 2016. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah.

(Catatan: setelah Suhartina merespon, penulis segera menayangkan)

(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved