Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Suhartina Kotak Kosong

Bawaslu Sulsel: Tak Ada Larangan Kampanye Kotak Kosong, Kalau Sebar Hoax dan SARA Bisa Pidana

Bahkan video yang perlihatkan Suhartina Bohari dan suaminya Andi Baso Arman dalam sebuah pertemuan yang menyuarakan kotak kosong beredar dan viral.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Beredar di media sosial sebuah video yang menunjukkan Plt Bupati Maros, Suhartina Bohari dan suaminya Andi Baso Arman dalam sebuah pertemuan yang menyuarakan kotak kosong. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menanggapi kehadiran Plt Bupati Maros, Suhartina Bohari dalam kampanye Kotak Kosong.

Suhartina adalah Wakil Bupati Maros pasangan Chaidir Syam.

Pada periode keduanya, Suhartina ingin kembali dampingi Chaidir Syam, namun gagal.

Kegagalan Suhartina maju di periode kedua setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk maju di Pilkada Maros 2024.

Chaidir Syam pun menunjuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum Maros, Muetazim Mansyur untuk gantikan Suhartina di posisi calon wakil bupati.

Setelah Suhartina batal dampingi Chaidir, seruan Kotak Kosong pun ramai.

Bahkan video yang perlihatkan Suhartina Bohari dan suaminya Andi Baso Arman dalam sebuah pertemuan yang menyuarakan kotak kosong beredar dan viral.

Suhartina dan Baso nampak mendengarkan orasi tentang ajakan memilih kotak kosong.

Baso adalah ASN Pemkab Maros.

Anggota Bawaslu Sulsel, Alamsyah mengatakan dalam Pertaruran Komisi Pemilihan Umum (PKPU) memang tak ada larangan kampanyekan Kotak Kosong.

Dalam PKPU hanya diatur soal larangan pejabat atau ASN kampanyekan calon kepala daerah usungan partai politik dan perseorangan.

"Memang dalam PKPU nomor 13, hanya diatur soal larangan (pejabat negara atau ASN) kampanyekan usungan parpol dan perseorangan," kata Alamsyah, Selasa (15/10/2024).

Meski tak ada larangan kampanye kotak kosong, namun petugas tetap awasi Suhartina dan Baso.

"Yang masalah kalau terjadi ujaran kebencian sampai dia sebar hoax atau SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan)," kata dia.

Pelaku penyebar hoaks hingga SARA tersebut bisa dipidana.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved