Suhartina Kotak Kosong
VIDEO: Plt Bupati Maros Hadiri Kampanye Kotak Kosong
Sementara seorang orator menjelaskan terkait polling kotak kosong. Suhartina dan Baso Arman nampak serius melihat orasi kotak kosong.
Saat ini, keterpilihan Paslon nomor urut 2, Chaidir - Muetazim, kata Chaerul, sudah di atas angka 70 persen berdasarkan survey.
Trend kenaikannya pun kian bertambah setiap hari seiring gencarnya sosialisasi.
"Terakhir ini kita sudah di atas 70 persen dan akan terus bertambah. Kami sedang fokus berkeliling ke masyarakat untuk memastikan suara kita terjaga dan tembus 80 persen," pungkasnya.
Dampak kotak kosong
Kotak kosong terjadi ketika hanya ada calon tunggal yang berkontestasi.
Nantinya, pasangan calon tunggal itu akan melawan kotak kosong.
Dalam sejarahnya, kotak kosong dalam pilkada bukan hal yang baru.
Pada Pilkada Makassar 2018, misalnya, pasangan calon Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi saat itu harus puas usai kalah dari kotak kosong.
Hasil itu sekaligus mencatatkan kemenangan kotak kosong pertama dalam Pilkada.
Lantas, apa yang terjadi jika kotak kosong memenangkan Pilkada?
Jika kotak kosong menang pilkada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik mengatakan, kotak kosong dinyatakan menang jika perolehan pasangan calon tunggal kurang dari 50 persen.
Menurutnya, calon tunggal yang kalah boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, pemerintah harus menugaskan penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat wali kota untuk menjadi kepala daerah sementara di wilayah tersebut.
Pemilihan selanjutnya untuk menentukan kepala daerah akan diadakan kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Idham menuturkan, kotak kosong dalam pilkada telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
2 Jam Diperiksa Soal Netralitas, Suhartina Bohari Dicecar 27 Pertanyaan |
![]() |
---|
Suhartina Bohari dan Suami Diperiksa Bawaslu Maros Gegara Kotak Kosong, Simpatisan Menunggu di Depan |
![]() |
---|
Bawaslu Sulsel: Tak Ada Larangan Kampanye Kotak Kosong, Kalau Sebar Hoax dan SARA Bisa Pidana |
![]() |
---|
Reaksi Tim Chaidir Syam saat Suhartina Plt Bupati dan Oknum ASN Maros Hadiri Kampanye Kotak Kosong |
![]() |
---|
Video Plt Bupati dan Oknum ASN Maros Hadiri Kampanye Kotak Kosong, Bawaslu Belum Berani Putuskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.