Suhartina Kotak Kosong
VIDEO: Plt Bupati Maros Hadiri Kampanye Kotak Kosong
Sementara seorang orator menjelaskan terkait polling kotak kosong. Suhartina dan Baso Arman nampak serius melihat orasi kotak kosong.
TRIBUN-TIMUR.COM - Video yang menunjukkan Plt Bupati Maros, Suhartina Bohari dan suaminya Andi Baso Arman hadiri pertemuan yang menyuarakan kotak kosong.
Andi Baso Arman sendiri merupakan ASN staf bagian Kesra Sekretariat Pemkab Maros.
Dalam video tersebut nampak Suhartina dan Andi Arman duduk di kursi bagian depan.
Sementara seorang orator menjelaskan terkait polling kotak kosong.
Suhartina dan Baso Arman nampak serius melihat orasi kotak kosong.
“Hasil polling kotak kosong dibandingkan nomor dua, 81 persen. Pertahankan itu, semua bergerak sampaikan kepada keluarga bahwa saatnya kita melakukan perubahan jangan biarkan harga diri dan kehormatan kita hilang gara-gara kita lengah, jaga kota Maros, menangkan kotak kosong,” kata orator.
Masih di pertemuan yang sama video lain saat Suhartina yang memberikan sambutan juga beredar.
Dalam video tersebut Ketua DPD Golkar menjelaskan terkait hasil tes kesehatannya yang dinyatakan TMS.
“Hasil tes hanya diterima oleh LO hati keren, LOnya Chaidir Syam,” ujarnya.
Padahal hasil tes tersebut diterima langsung oleh Chaerul Syahab dari PAN dan Muhammad Danial dari Golkar.
Dari data yang berhasil dihimpun dua video tersebut diambil di Bulu-bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Sabtu (12/10/2024) kemarin.
Suhartina dibalik kotak kosong?
Sebelumnya, posko pemenangan Suhartina Bohari pada Pilkada 2020 lalu, kini dipasangi baliho 'Kotak Kosong'.
Pada 2020 lalu, Suhartina Bohari maju bertarung sebagai calon wakil bupati, pendamping Chaidir Syam.
Kini Plt Bupati Maros, Suhartina Bohari dicurigai menjadi dalang gerakan kotak kosong.

Kecurigaan itu disampaikan Juru Bicara Chaidir - Muetazim, Chaerul Syahab, Kamis (10/10/2024).
Suhartina Bohari yang dikonfirmasi awak media, tak pernah merespon.
Ia dikonfirmasi pada pukul 18.19 Wita, Rabu kemarin hingga berita ini diturunkan masih belum merespon.
Setelah Suhartina dinyakan tak lulus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU, gerakan Kotak Kosong muncul.
Posko pemenangan Suhartina Bohari pada Pilkada 2020 lalu, kini dipasangi baliho 'Kotak Kosong'. (Tribun-Timur.com)
Kini Pilkada Maros kian memanas dengan hadirnya sekelompok masyarakat yang mengatas namakan relawan Kotak Kosong (Koko).
Meski begitu, tim paslon nomor urut 2, Chaidir Syam - Muetazim Mansyur juga tetap kampanye.
Juru Bicara Chaidir - Muetazim, Chaerul Syahab menegaskan, keberadaan posko kotak kosong di ruko berlantai dua itu seolah menegaskan siapa sosok di baliknya.
"Kuat dugaan jika sosok di balik kotak kosong itu adalah ibu Suhartina Bohari. Karena belakangan ini kita bisa lihat bagaimana dan siapa orang-orang yang bergerak di situ. Termasuk dugaan pemilik ruko itu," katanya saat ditemui, Kamis (10/10/2024).
Menurut Chaerul, gerakan kotak kosong belakangan ini menguat di Maros karena diduga disokong oleh penguasa saat ini.
Suhartina selaku pelaksana tugas Bupati punya kekuatan untuk memaksakan sesuatu yang bisa merugikan pihak Chaidir - Muetazim.
Selain itu, beredarnya surat imbauan yang mengatas namakan keluarga besar Haji Bohari di media sosial, juga menjadi penguat dugaan keterlibatan Suhartina Bohari di kubu kotak kosong.
"Saat ini yang punya kekuasaan itu dia (Suhartina Bohari). Beliau bisa memaksakan sesuatu yang berkaitan dengan kepentingannya. Justru pihak Kamilah saat ini tidak punya daya di kekuasaan," terangnya.
Meski demikian, Chaerul mengaku lega karena para pesohor gerakan kotak kosong, satu persatu memunculkan dirinya.
Sebelumnya, sejumlah tokoh itu masih bersembunyi dibalik kata netralitas.
"Yah ada baiknya. Karena kita bisa tahu siapa-siapa di sana (kotak kosong). Lalu-lalu itu, kami tidak tahu siapa mereka. Sekarang ini semua sudah kita petakan," paparnya.
Saat ini, keterpilihan Paslon nomor urut 2, Chaidir - Muetazim, kata Chaerul, sudah di atas angka 70 persen berdasarkan survey.
Trend kenaikannya pun kian bertambah setiap hari seiring gencarnya sosialisasi.
"Terakhir ini kita sudah di atas 70 persen dan akan terus bertambah. Kami sedang fokus berkeliling ke masyarakat untuk memastikan suara kita terjaga dan tembus 80 persen," pungkasnya.
Dampak kotak kosong
Kotak kosong terjadi ketika hanya ada calon tunggal yang berkontestasi.
Nantinya, pasangan calon tunggal itu akan melawan kotak kosong.
Dalam sejarahnya, kotak kosong dalam pilkada bukan hal yang baru.
Pada Pilkada Makassar 2018, misalnya, pasangan calon Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi saat itu harus puas usai kalah dari kotak kosong.
Hasil itu sekaligus mencatatkan kemenangan kotak kosong pertama dalam Pilkada.
Lantas, apa yang terjadi jika kotak kosong memenangkan Pilkada?
Jika kotak kosong menang pilkada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik mengatakan, kotak kosong dinyatakan menang jika perolehan pasangan calon tunggal kurang dari 50 persen.
Menurutnya, calon tunggal yang kalah boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, pemerintah harus menugaskan penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat wali kota untuk menjadi kepala daerah sementara di wilayah tersebut.
Pemilihan selanjutnya untuk menentukan kepala daerah akan diadakan kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Idham menuturkan, kotak kosong dalam pilkada telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"(Dalam) Pasal 54C berbunyi, 'pemilihan satu pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi (tertentu)'," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/8/2024).
Menurutnya, kotak kosong terjadi setelah dilakukan penundaan pemilihan dan sampai berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran calon peserta pilkada.
Syarat pilkada lawan kotak kosong
Ia menjelaskan, kotak kosong pada pilkada juga bisa terjadi jika memenuhi kondisi berikut:
Hanya satu pasangan calon kepala dan wakil daerah yang mendaftar pilkada. Pasangan tersebut telah memenuhi syarat setelah dilakukan pemeriksaan
Ada lebih dari satu pasangan yang mendaftar pilkada. Namun, hanya satu pasang calon yang memenuhi persyaratan pendaftaran hingga akhir masa pendaftaran peserta pilkada
Terdapat pasangan calon yang berhalangan mengikuti pilkada sejak penetapan pasangan calon sampai mulai masa kampanye tapi partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon penggantin atau pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat
Terdapat pasangan calon yang berhalangan mengikuti pilkada sejak masa kampanye sampai hari pemungutan suara tapi partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon penggantin atau pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat
Terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon.
Terlepas dari itu, Idham memastikan, KPU akan melakukan sosialisasi jika terjadi kondisi kotak kosong pada pilkada di suatu daerah.
"KPU akan lakukan sosialisasi ketentuan Pasal 54C ayat (1) dalam UU Nomor 10 Tahun 2016," tegasnya.
Berdasarkan aturan tersebut, pemilihan satu pasang calon dilaksanakan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom.
Kolom itu terdiri dari satu kolom memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong tidak bergambar.
Sementara itu, penetapan kemenangan kotak kosong dalam Pilkada diatur dalam Pasal 54D UU No. 10 Tahun 2016. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah.
(Catatan: setelah Suhartina merespon, penulis segera menayangkan)
(*)
2 Jam Diperiksa Soal Netralitas, Suhartina Bohari Dicecar 27 Pertanyaan |
![]() |
---|
Suhartina Bohari dan Suami Diperiksa Bawaslu Maros Gegara Kotak Kosong, Simpatisan Menunggu di Depan |
![]() |
---|
Bawaslu Sulsel: Tak Ada Larangan Kampanye Kotak Kosong, Kalau Sebar Hoax dan SARA Bisa Pidana |
![]() |
---|
Reaksi Tim Chaidir Syam saat Suhartina Plt Bupati dan Oknum ASN Maros Hadiri Kampanye Kotak Kosong |
![]() |
---|
Video Plt Bupati dan Oknum ASN Maros Hadiri Kampanye Kotak Kosong, Bawaslu Belum Berani Putuskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.