Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fraksi Perokok

Inilah Anggota DPRD Sulsel 'Fraksi Perokok', Asap Rokoknya Mengepul di Ruang Paripurna

Perilaku ini terjadi usai rapat paripurna perdana yang membahas penetapan calon pimpinan DPRD Sulsel periode 2024-2029 pada Senin (14/10/2024) siang.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Sosok anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) viral gegara nekat merokok di ruang tertutup. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) viral gegara nekat merokok di ruang tertutup.

Beberapa anggota DPRD Sulsel yang belum lama dilantik itu menunjukkan sikap yang tidak pantas.

Ia merokok di ruangan larangan asap rokok.

Anggota dewan dengan santainya merokok di ruang rapat paripurna gedung wakil rakyat. 

Perilaku ini terjadi usai rapat paripurna perdana yang membahas penetapan calon pimpinan DPRD Sulsel periode 2024-2029 pada Senin (14/10/2024) siang.

Setelah Ketua DPRD Sulsel sementara, Andi Rachmatika Dewi, menutup sidang, beberapa anggota dewan terlihat merokok dengan santai di ruang paripurna. 

Mereka di antaranya, H Muhammad, Asman dan Aan Nugraha.

H Muhammad adalah anggota Komisi B.

Ia bertarung di daerah pemilihan Sulsel VII, Kabapaten Bone.

Ketiganya diketahui merupakan anggota Fraksi Partai Nasdem.

Asman dan Aan Nugraha merupakan wajah baru di DPRD Sulsel, terpilih dari daerah pemilihan (dapil) 9.

Dapil 9 meliputi Sidrap, Pinrang, dan Enrekang pada Pileg 2024 

Sementara itu, Muhammad adalah petahana dari dapil 7. 

Pantauan di ruang paripurna, ketiganya tampak akrab.

Mereka berbincang sambil mengisap rokok yang membuat asap mengepul di ruang rapat paripurna.

Kondisi ini menjadi sorotan mengingat di luar ruang rapat paripurna terdapat ruangan khusus untuk merokok. 

Sedangkan, beberapa legislator yang tidak merokok mulai meninggalkan ruang paripurna.

Seorang staf sekretariat DPRD Sulsel mengungkapkan ketidaknyamanannya dengan tindakan anggota dewan yang merokok. 

"Ada anggota dewan merokok di ruang ini, sesak asapnya," ungkap staf tersebut saat ditemui di luar ruang rapat paripurna.

Kondisi serupa juga terlihat pada rekan mereka, Mizar Roem, yang menggunakan rokok elektrik. 

Mizar mengklaim bahwa asap dari rokok elektriknya tidak keluar. 

"Tidak ada asapnya saya," ujarnya setelah rapat paripurna, memberikan kesan seolah tidak melanggar aturan.

Namun, Sekretaris Dewan DPRD Sulsel, Muh Jabir, menegaskan bahwa ruang rapat paripurna adalah area bebas rokok. 

"Tidak boleh, ruang paripurna no smoking," tulis Jabir dalam pesan WhatsApp kepada wartawan.

Dia mengingatkan bahwa semua anggota dewan harus mematuhi aturan yang berlaku.

Lantaran melanggar peraturan, para anggota DPRD Sulsel sejatinya dapat dikenakan sanksi. 

Mereka yang merokok di ruang paripurna telah melanggar pasal 8 ayat 2 huruf F Perda Kota Makassar nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok. 

Tata tertib atau tatib persidangan anggota DPRD Sulsel juga melarang peserta rapat merokok di ruang rapat. 

Meski demikian, tindakan merokok di ruang paripurna ini menunjukkan kurangnya disiplin dan kepatuhan terhadap aturan yang ada.

Terlebih, hal ini dinilai mencerminkan ketidakpedulian terhadap peraturan dan kesehatan bersama. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved