Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Owner Pallubasa Bebas

Sama-sama Tewaskan Istri saat Kecekalaan, Bandingkan Kasus Saiful Jamil dan Owner Pallubasa Serigala

Bandingkan kasus kecelakaan maut yang melibatkan pedangdut Saiful Jamil dan Owner Pallubasa Serigala Makassar.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Bandingkan kasus kecelakaan maut yang melibatkan pedangdut Saiful Jamil dan Owner Pallubasa Serigala Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bandingkan kasus kecelakaan maut yang melibatkan pedangdut Saiful Jamil dan Owner Pallubasa Serigala Makassar.

Saiful Jamil dipenjara setelah kecelakaan dan mewasakan istrinya.

Berbeda dengan Owner Pallubasa Serigalahaji Al Qadri Chaerudin.

Status tersangka haji Al Qadri Chaerudin, pemilik restoran terkenal Pallubasa Serigala dicabut setelah tiga hari menyandang status tersangka.

Saipul Jamil  kecelakaan di Cipularang KM 97 pada 3 September 2011.

Hal itu menyebabkan tewasnya sang istri, Virginia Anggraeni.

Saipul Jamil ditersangkakan dan dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.

Namun hasil sidang  di Pengadilan Negeri Purwakarta memutuskan Saipul harus mendekam 5 bulan penjara.

"Iya tadi alhamdulillah hukumannya lima bulan kurungan dan 10 bulan percobaan," ujar Saipul ketika itu.

Saipul Jamil ketika itu hendak kembali ke Jakarta setelah merayakan Idul Fitri di Bandung.

Dari kampung halaman Virginia itu, mereka bertolak pada pukul 09.00 WIB.

Dengan mengenderai Avanza, Saipul pergi bersama 9 kerabatnya, termasuk sang istri.

Kala itu Virginia duduk persis di belakang Saipul yang menjadi sopir.

Kejadian naas terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di Tol Purbaleunyi KM 97.

Mobil tersebut hilang keseimbangan, sampai akhirnya menabrak pembatas jalan.

"Diduga karena sopir mengantuk," Kepala Humas Jasa Marga Purbaleunyi, Iwan Mulyawan ketika itu.

"Kondisi jalanan sedikit menurun dan berbelok, kemudian oleng, menabrak pembatas jalan di sebelah kanannya," ungkap Kapolres Purwakarta AKBP Bachtiar Ujang kala itu.

Setelah 10 menit kejadian itu, petugas berhasil mengevakuasi. Namun, nyawa Virginia tak tertolong.

Status tersangka haji Al Qadri Chaerudin dicabut

Status tersangka haji Al Qadri Chaerudin, pemilik restoran terkenal Pallubasa Serigala dicabut.

Pencabutan tersangka Al Qadri Chaerudin tepat hari pertama Operasi Zebra 2024.

Owner Pallubasa Serigala itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang merenggut nyawa istri dan anaknya. 

Namun tiga hari selang penetapan, status tersangka Al Qadri dicabut Polrestabes Makassar.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Ngajib mengatakan, penanganan kasus kecelakaan tersebut diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). 

Keputusan itu disampaikan setelah pihak tersangka dan keluarga korban sepakat damai.

"Keluarga korban, termasuk istri dan anak dari tersangka sudah setuju menyelesaikan kasus ini secara damai,” kata Ngajib saat dikonfirmasi lewat telepon, Senin (14/10/2024).

Pendekatan restorative justice ini memenuhi syarat formil dan materiil, termasuk syarat khusus Pasal 10 tentang kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian.

Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara menyeluruh sebelum keputusan penghentian kasus diambil.

“Setelah pemeriksaan lengkap dan berdasarkan permintaan dari keluarga korban, kami menyetujui penyelesaian melalui keadilan restoratif,” kata dia.

Kelalaian dari pengemudi. Bukan supir truknya. Karena truk masih di jalurnya.

"Dari situlah kami simpulkan, jika tersangkanya adalah pengemudi," kata dia.

Kecelakaan tragis tersebut terjadi pada Rabu (25/9/2024) malam.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat (11/10/2024). 

"Tersangka berinisial Haji AQ, umur 36 tahun, pekerjaan swasta, beralamat sama dengan korban," ujar Kompol Mamat.

Al Qadri dikenai Pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 3, Subsider Pasal 109 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ). 

Ancaman hukuman yang diterapkan adalah maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 12 juta.

Dalam kecelakaan tersebut, istri Al Qadri, Nurjannah (35), meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. 

Putranya, M. Fadlan, yang berumur tujuh tahun, juga tewas di tempat kejadian.

Insiden ini terjadi di Jl Tol Layang AP Pettarani, dekat turunan Jl Boulevard, Makassar, pada Rabu malam. 

Kecelakaan melibatkan SUV mewah Land Cruiser berpelat nomor B 1539 CJH yang dikemudikan oleh Al Qadri dan truk kontainer berplat DD 8937 MP.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, membenarkan kejadian tersebut.

"Dua orang meninggal dunia," ungkapnya dalam keterangan tertulis.

Sopir truk kontainer, Wahyudi (36), adalah warga Jl Tamalalang, Kecamatan Tamalanrea, Makassar

Al Qadri sendiri mengalami luka ringan di bagian kaki dan memilih tidak menjalani perawatan.

Kedua korban meninggal, yaitu istri dan anak Al Qadri, meninggal saat hendak mendapat pertolongan di RS Primaya.

Owner Pallubasa Serigala/Pengendara Toyota Land Cruiser 300 Sebabkan Anak-Istri Tewas Trauma Healing

Suasana di depan rumah owner Pallubasa Serigala Al Qadri Chaeruddin di Jl Serigala, Kelurahan Mamajang Dalam, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulsel, tak begitu ramai pada Kamis (3/10/2024) pagi.

Pagar rumah Al Qadri yang bersebelahan dengan warung Pallubasa Serigala miliknya tertutup rapat, namun usaha kulinernya tetap melayani pelanggan.

Salah satu pemuda di depan rumah bercerita keadaan Al Qadri.

"Tidak dirawat-ji (di rumah sakit). Lecet tangan, kaki, tapi ada-ji di dalam (istirahat)," katanya saat berbincang dengan Tribun-Timur.com.

Al Qadri disebutnya lebih banyak berdiam diri di rumah pasca kecelakaan untuk pemulihan trauma (trauma healing).

Penanganan luka-luka pun dilakukan hanya dari rumah.

Al Qadri mengalami luka di kaki.

Adiknya, Khairunnisa Chairuddin mengalami luka di dada kiri, ketiak robek, dada dan paha kiri memar.

Khairunnisa sempat dirawat di RS Ibnu Sina hingga Senin (30/9/2024).

Nurjannah, istri Al Qadri mengalami luka lebam di jidat, jari tangan kiri patah, kaki kiri lebam, lengan kanan dan kiri patah, dan rahang patah.

Muhammad Fadlan anaknya mengalami luka di kepala, tangan dan perut.

Khaerunnisa Patah Tulang, Seluruh Airbag Mengembang

Khaerunnisa Chaeruddin jadi saksi atas kejadian nahas yang merenggut nyawa ipar Nurjannah kakak iparnya dan Muhammad Fadlan keponakannya, Rabu (25/9/2024) lalu. 

Dia salah satu penumpang mobil SUV Toyota Land Cruiser hitam dikemudikan kakaknya, Alqadri Chaeruddin. 

Akibat kecelakaan itu, Khaerunnisa harus mendapatkan perawatan intensif di RS Ibnu Sina selama 6 hari.

Dia mengalami luka di dada kiri, ketiak robek, dada dan paha kiri memar, serta tulang klavikula atau tulang selangka patah.

 Tulang selangka adalah tulang panjang dan tipis yang menghubungkan tulang belikat dengan tulang dada.

Tulang ini terletak di kedua sisi pangkal leher, tepat di bawah leher.  

 "Setelah ditangani di IGD ternyata ada yang patah. Jadi bukan cuma lecet (badannya) tapi patah tulang klavikulanya," kata Koordinator Humas RS Ibnu Sina Makassar, Nurhidayat, Kamis (3/10/2024).

Sehari pascakejadian, Khaerunnisa menjalani operasi untuk menyambung kembali tulang patah tersebut. 

Kondisi Khaerunnisa perlahan pulih usai mendapat penanganan medis.

Setelah 6 hari dirawat, ia dibolehkan untuk pulang. 

Selanjutnya, perempuan berstatus mahasiswa tersebut hanya perlu untuk melakukan kontrol kesehatan sesuai anjuran dokter. 

"Hari Senin dia pulang. Kondisinya sudah membaik dan dinyatakan bisa pulang untuk kontrol. Artinya, kondisi yang mengancam jiwa dan darurat diperkirakan aman makanya sudah dibolehkan pulang," kata Nurhidayat.

Khaerunnisa, Nurjannah, dan Fadlan mengalami luka serius akibat benturan walau airbag mobil ditumpanginya mengembang. Land Cruiser 300 memiliki 10 airbag, termasuk di pintu.

Land Cruiser Owner Pallubasa Diduga Ngebut di Lajur Truk

Mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 berplat nomor B 1539 CJH dikemudikan Al Qadri Chaeruddin (36) diduga ngebut dan salah lajur sebelum menabrak truk kontainer Hino berplat DD 8937 MP di Jalan Tol Layang Pettarani, Makassar, Sulsel.

Akibatnya, Land Cruiser ringsek parah, 2 penumpang meninggal, serta sopir dan seorang penumpang lainnya luka.

Korban meninggal adalah Nurjannah (35) istri Al Qadri, Muhammad Fadlan (7) anak Al Qadri dan Nurjannah.

Korban selamat, namun luka adalah Khaerunnisa Chaeruddin (23) adik Al Qadri.

Mereka keluarga pemilik warung makan Pallubasa Serigala.

Beda dengan sopir truk bernama Wahyudi (36), selamat tanpa cedera.

Kecelakaan satu keluarga tersebut terjadi, Rabu (25/9/2024), sekitar pukul 19.20 Wita.

"Berdasarkan kronologi dari TKP, tabrak belakang. Mungkin mobil Land Cruiser ini dalam kecepatan tinggi dan ingin menyalip sebelah kanan. Sementara (mobil) kontainer berada di posisi sebelah kiri jalan tol menuju ke arah yang sama (arah pelabuhan dan bandara)," kata Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat dalam keterangannya, Rabu, beberapa saat setelah insiden.

Sopir Land Cruiser diduga mengerem mendadak saat mobil melaju dalam kecepatan tinggi sebab di lokasi kecelakaan ditemukan garis lurus tebal warna hitam mirip bekas pengereman.

Maksimal 80 Km/jam 

Polisi belum memastikan berapa kecepatan Land Cruiser model terbaru itu.

Dikutip dari laman resmi Toyota, Land Cruiser 300 hanya membutuhkan waktu 9,5 detik untuk sprint 0 – 100 km/jam.

Selain diduga ngebut, mobil dikemudikan Al Qadri melaju di lajur kiri atau salah lajur.

Lajur kiri di jalan tol digunakan untuk kendaraan kecepatan rendah sesuai dengan batas minimal kecepatan di jalan tol, yaitu 60 Km/jam.

Lajur kiri diperuntukkan bus dan truk.

Kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi atau akan menyalip harus menggunakan lajur kanan.

Lajur ini diperuntukkan mobil pribadi atau kendaraan berat.

Kendaraan tak bisa melaju sekencang-kencangnya di jalan tol sebab ada batas kecepatan maksimum.

Kecepatan maksimum di tol dalam kota, termasuk di Tol Layang Petta Rani adalah 80 Km/jam.

Di sekitar lokasi tabrakan Land Cruiser dengan truk kontainer telah terpasang rambu batas kecepatan kendaraan, minimal 60 Km/jam dan maksimal 80 Km/jam.

Jika melanggar batas kecepatan maksimal, bisa dipenjara maksimal 2 bulan atau didenda maksimal Rp 500 ribu.

Guna mendapatkan data akurat, polisi menggunakan Traffic Accident Analysis (TAA) saat olah tempat kejadian perkara. 

TAA merupakan metode canggih diterapkan polisi lalu lintas untuk menganalisa penyebab kecelakaan. 

Analisa tersebut bertujuan untuk memperoleh informasi berupa kronologi, informasi teknis, pola kejadian, dan kondisi infrastruktur terkait kecelakaan lalu lintas. 

Metode TAA ini menggunakan peralatan canggih berupa 3D Laser Scanner dari jenis Leica PS360. 

Alat tersebut akan menganalisa dari sebelum, sesaat, hingga setelah kecelakaan. Hasilnya disajikan dalam bentuk animasi 3D.

Hasil analisa metode TAA tersebut akan memudahkan proses pembuktian penyidikan; lebih cepat dan komprehensif dalam menggambarkan semua data serta meminimalisir human error. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved