Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Operasi Zebra Sinjai

Operasi Zebra Pallawa 2024 di Sinjai Dimulai, 8 Jenis Pelanggaran Jadi Target

Polres Sinjai memulai Operasi Zebra Pallawa 2024 dengan apel gelar pasukan di halaman Mapolres Sinjai, Senin (14/10/2024). 

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Penyematan pita oleh pemimpin apel kepada perwakilan peserta apel menandai dimulainya Operasi Zebra Pallawa 2024 di halaman Mapolres Sinjai, Senin (14/10/2024). 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Sinjai memulai Operasi Zebra Pallawa 2024 dengan apel gelar pasukan di halaman Mapolres Sinjai, Senin (14/10/2024). 

Apel dipimpin oleh Wakapolres Sinjai, Kompol Tamar, yang membacakan amanat Kapolda Sulsel.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Perhubungan Sinjai, Akbar, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Agung Budi Prayogo, perwakilan dari Kodim 1424 Sinjai, serta para pejabat utama Polres Sinjai

Acara ini diawali dengan penyematan pita kepada perwakilan peserta apel sebagai tanda dimulainya Operasi Zebra.

Wakapolres Sinjai menyampaikan bahwa Operasi Zebra Pallawa 2024 bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), serta mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Baca juga: 8 Pelanggaran Jadi Target Utama Operasi Zebra Pallawa 2024 di Palopo Sulsel

"Operasi ini berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Oktober 2024, di seluruh wilayah Indonesia," ujar Kompol Tamar.

Operasi ini mengedepankan upaya preemtif dan preventif dengan dukungan penegakan hukum lalu lintas secara elektronik, serta teguran simpatik dan humanis.

Delapan jenis pelanggaran lalu lintas menjadi fokus Operasi Zebra Pallawa 2024 di antaranya:

Baca juga: Polrestabes Makassar Gelar Operasi Zebra Pallawa 2024, Ini 8 Pelanggaran Jadi Sasaran

1. Penggunaan ponsel saat berkendara.

2. Pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

3. Pengendara di bawah umur.

4. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

5. Pengendara yang tidak menggunakan helm standar atau menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi (brong).

6. Pengendara di bawah pengaruh alkohol.

7. Pengendara yang melawan arus (contra flow).

8. Kendaraan dengan dimensi atau beban berlebih (over dimensi/over loading) serta pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) seperti plat gantung.


Selain penegakan hukum, pihak kepolisian juga akan mengedukasi masyarakat secara masif tentang pentingnya disiplin berlalu lintas demi menekan angka kecelakaan dan pelanggaran.(*) 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved