Owner Pallubasa Bebas
BREAKING NEWS: Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut di Hari Pertama Operasi Zebra
Namun tiga hari selang penetapan, status tersangjka Al Qadri dicabut Polrestabes Makassar.
"Tersangka berinisial Haji AQ, umur 36 tahun, pekerjaan swasta, beralamat sama dengan korban," ujar Kompol Mamat.
Al Qadri dikenai Pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 3, Subsider Pasal 109 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ).
Ancaman hukuman yang diterapkan adalah maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 12 juta.
Dalam kecelakaan tersebut, istri Al Qadri, Nurjannah (35), meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Putranya, M. Fadlan, yang berumur tujuh tahun, juga tewas di tempat kejadian.
Insiden ini terjadi di Jl Tol Layang AP Pettarani, dekat turunan Jl Boulevard, Makassar, pada Rabu malam.
Kecelakaan melibatkan SUV mewah Land Cruiser berpelat nomor B 1539 CJH yang dikemudikan oleh Al Qadri dan truk kontainer berplat DD 8937 MP.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, membenarkan kejadian tersebut.
"Dua orang meninggal dunia," ungkapnya dalam keterangan tertulis.
Sopir truk kontainer, Wahyudi (36), adalah warga Jl Tamalalang, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
Al Qadri sendiri mengalami luka ringan di bagian kaki dan memilih tidak menjalani perawatan.
Kedua korban meninggal, yaitu istri dan anak Al Qadri, meninggal saat hendak mendapat pertolongan di RS Primaya.
Baca juga: Owner Pallubasa Serigala/Pengendara Toyota Land Cruiser 300 Sebabkan Anak-Istri Tewas Trauma Healing
Owner Pallubasa Serigala/Pengendara Toyota Land Cruiser 300 Sebabkan Anak-Istri Tewas Trauma Healing
Suasana di depan rumah owner Pallubasa Serigala Al Qadri Chaeruddin di Jl Serigala, Kelurahan Mamajang Dalam, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulsel, tak begitu ramai pada Kamis (3/10/2024) pagi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.