Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel

Pj Gubernur Zudan Janji Berikan Beasiswa dan Umroh untuk ASN Terbaik di HUT ke-355 Sulsel

Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, melakukan seleksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaik. 

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, melakukan seleksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaik. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Sukarniaty Kondolele, tengah mendata prestasi ASN sebagai bagian dari proses ini.

Penghargaan untuk ASN berprestasi akan diserahkan pada hari jadi Sulsel yang ke-355. 

"Reward ini akan diberikan kepada ASN dan perangkat daerah yang menunjukkan kinerja terbaik," jelas Sukarniaty di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (11/10/2024).

Untuk menentukan ASN berprestasi, BKD menggunakan kriteria yang mencakup Sasaran Kerja Pegawai (SKP) selama dua triwulan terakhir. 

Prestasi ASN juga akan menjadi salah satu indikator penilaian.

Prof Zudan telah mengumumkan hadiah yang akan diberikan kepada ASN terbaik, yaitu pilihan antara beasiswa pendidikan untuk program S2 atau S3, atau ibadah umroh.

Baca juga: 15 ASN Pemprov Sulsel Dihukum Disiplin karena Gratifikasi dan Pungli

"Jika mereka memilih umroh, bagi ASN non-Muslim bisa pergi ke Vatikan, dan yang beragama Hindu ke India," jelasnya.

Pj Gubernur menekankan pentingnya penghargaan bagi ASN berprestasi sebagai bukti kualitas kinerja dalam pemerintahan. 

"Kami ingin menciptakan kompetisi yang sehat di antara ASN dan OPD, sehingga penghargaan ini menjadi motivasi untuk memberikan kinerja terbaik," tambahnya.

Selain penghargaan, sistem rewards and punishment juga diterapkan, dengan 15 ASN yang akan diumumkan hukuman disiplinnya pada hari jadi Sulsel

Dari jumlah tersebut, dua ASN menerima hukuman ringan, dua lainnya mendapatkan hukuman sedang.

Serta 11 ASN lainnya menerima hukuman berat, yang terdiri dari penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan pemberhentian dengan hormat. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved