Sahbirin Noor atau Paman Birin Adik Ibunda Haji Isam
Saat Sahbirin ditetapkan tersangka, nama pengusaha Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam pun ramai diberitakan. Pernah mjabat Direktur Utama PT Jhonlin
KPK juga menyita 6 kardus berisi uang dari AMD pengurus Rumah Tahfidz Darussalam.
Rinciannya, satu buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 miliar, satu buah tas duffel warna hitam berisi uang Rp 1,2 miliar, satu buah tas ransel warna hitam berisikan uang Rp 1 miliar, satu kardus kuning dengan foto Paman Birin berisikan Rp800 juta, satu kardus berisikan Rp1,2 miliar, dan satu kardus berisikan Rp710 juta.
Kemudian, dari Kabid Cipta Karya YUL ditemukan satu koper berisikan Rp1 miliar, satu koper berisikan Rp1,3 miliar, satu koper berisikan Rp1 miliar, satu koper berisikan Rp350 juta, empat bundeld dokumen terkait perkara.
"Dan dua lembar post it berwarna kuning bertuliskan ‘logistik Paman:200 juta, logistik terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5 persen,” tuturnya.
Selain itu, KPK juga mengambil berkas transaksi dari pihak swasta YUD. Adapun perpindahan uang yang terjadi menyentuh Rp600 juta.
KPK mengambil uang dari tiga koper dan satu kresek di tangan Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel FEB.
Totalnya yakni Rp3,2 miliar dan 500 dolar AS.
Ghufron, mengungkapkan bahwa OTT ini bermula dari laporan terkait proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun anggaran 2024 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan, yang didanai oleh APBD. Dalam beberapa proyek pekerjaan, Kepala Dinas PUPR, Ahmad Solhan, melalui Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yulianti Erlynah, diduga telah melakukan pengaturan penyedia paket pekerjaan sebelum lelang dilakukan melalui e-katalog.
Penyelidikan mengungkap bahwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, yang merupakan pihak swasta, telah ditunjuk sebagai pelaksana proyek, di antaranya:
a. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terpadu dengan nilai Rp23 miliar yang dikerjakan oleh PT Wiswani Kharya Mandiri.
b. Pembangunan Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar yang dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Utama.
c. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terpadu dengan nilai Rp9 miliar yang dilaksanakan oleh CV Bangun Banua Bersama.
Ghufron menjelaskan, proses rekayasa pengadaan dilakukan dengan membocorkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan mensyaratkan kualifikasi khusus agar hanya perusahaan milik Sugeng dan Andi yang dapat mengikuti lelang.
Proses e-katalog pun diatur agar mereka terpilih sebagai pemenang. Proyek tersebut bahkan sudah mulai dikerjakan sebelum kontrak resmi ditandatangani.
Sugeng dan Andi akhirnya memenangkan kontrak pekerjaan di Dinas PUPR, dan untuk itu diberikan komisi sebesar 2,5 persen kepada PPK dan 5 persen kepada Paman Birin.
Gubernur Sulsel Curhat ke Menkeu Butuh Anggaran Perbaikan Sekolah dan Jalan |
![]() |
---|
Profil Mathius D Fakhiri dan Aryoko Rumaropen, Gubernur dan Wagub Papua Defenitif Dilantik Sore Ini |
![]() |
---|
Gubernur Sulsel Andi Sudirman: Pancasila Dasar Negara dan Perekat Bangsa |
![]() |
---|
Kemendagri Diminta Sikapi Aksi Bobby Nasution Hentikan Truk Aceh, Rawan Gesekan |
![]() |
---|
Pembelaan Bobby Nasution Usai Viral Setop Truk Aceh di Sumut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.