KPID Sulsel
Pj Gubernur Zudan: Pelantikan Komisioner KPID Sulsel Sesuai Aturan KPI
Prof Zudan menjelaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dimulai sejak 2023 dengan pembentukan Tim Seleksi (Timsel) yang mengikuti ketentuan peraturan KPI
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel untuk periode 2024-2027 resmi dilantik oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Zudan Fakrulloh, pada Rabu (9/10/2024) di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Gubernur Sulsel, Makassar.
Pelantikan ini dilakukan setelah semua legalitas terpenuhi sesuai dengan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.
Prof Zudan menjelaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dimulai sejak 2023 dengan pembentukan Tim Seleksi (Timsel) yang mengikuti ketentuan peraturan KPI.
"Berdasarkan Pasal 19 (3) Peraturan KPI tersebut, tim seleksi pemilihan anggota KPID terdiri dari lima orang yang dipilih dan disahkan oleh DPRD Provinsi, dengan memperhatikan keterwakilan unsur tokoh masyarakat, akademisi, pemerintah provinsi, dan KPI daerah," ujar Prof. Zudan usai melantik tujuh komisioner KPID Sulsel.
Setelah pembentukan tim, tahapan berlanjut ke pengumuman pendaftaran calon.
Sesuai Pasal 20 Peraturan KPI, pendaftaran pemilihan anggota KPID diumumkan oleh tim seleksi melalui media cetak dan elektronik.
Pendaftaran dibuka antara 15-17 September 2023, dan dari 65 pendaftar, 64 dinyatakan lolos administrasi untuk mengikuti seleksi kompetensi, termasuk tes CAT dan wawancara.
"Seluruh proses ini telah sesuai dengan aturan KPI," tambah Prof Zudan.
Baca juga: Tetap Lantik Komisioner KPID Sulsel Meski Cacat Prosedural, Pj Gubernur: Saya Hanya Jalankan Aturan
Setelah seleksi, hasil uji kompetensi diserahkan kepada DPRD Provinsi dengan sistem pemeringkatan.
Menurut Peraturan KPI, calon yang mengikuti uji kelayakan berjumlah tiga kali lipat dari jumlah anggota KPID yang akan ditetapkan, sehingga dari tujuh anggota yang dibutuhkan, diambil 21 calon.
Komisi A DPRD Sulsel kemudian melaksanakan fit and proper test.
Setelahnya, DPRD menetapkan tujuh anggota KPI Daerah berdasarkan hasil pemeringkatan. Pada 23 September 2024, DPRD mengirimkan hasil uji kelayakan dan kepatutan kepada Pj Gubernur Sulsel.
"Setelah DPRD mengirimkan nama, gubernur hanya perlu memproses secara administratif, yang bersifat deklaratorif," jelas Prof. Zudan, menegaskan pentingnya proses hukum yang jelas.
Ketujuh komisioner KPID yang dilantik adalah Irwan Ade Saputra, Marselius Gusti Palumpum, Nasruddin, Poppy Trisnawati, Abdi Rahmat, dan Ahmad Kaimuddin Ombe.
Prof. Zudan berpesan agar KPID fokus pada edukasi masyarakat dalam memilah dan memilih berita, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
"KPID memiliki peran penting dalam menjaga kualitas informasi yang diterima masyarakat. Kami berharap KPID dapat mendorong masyarakat untuk lebih kritis dalam memilih berita," tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya inovasi untuk menghadapi tantangan informasi yang semakin cepat di era globalisasi. (*)
Taati Peraturan KPI, Gubernur Prof Zudan Lantik 7 Anggota KPID Sulsel Sesuai Usulan DPRD |
![]() |
---|
Tugas KPID Sulsel Jaga Berita Sehat di Momen Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Pj Gubernur: Tugas KPID Sulsel Jaga Berita Sehat di Momen Pilkada |
![]() |
---|
Tetap Lantik Komisioner KPID Sulsel Meski Cacat Prosedural, Pj Gubernur: Saya Hanya Jalankan Aturan |
![]() |
---|
Isu Pelantikan Komisioner KPID Sulsel Mencuat, KJPP: Jika Dilantik, Pj Gubernur Langgar Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.