Pilkada
Pj Gubernur Sulsel Siap Tindak ASN Tak Netral di Pilkada: Kalau Disuruh Pecat, Saya Pecat!
Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel kini menghadapi penyidikan terkait dugaan pelanggaran netralitas.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel kini menghadapi penyidikan terkait dugaan pelanggaran netralitas.
Tim Sentra Gakkumdu telah sepakat untuk meneruskan laporan tentang dugaan pelanggaran ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Zudan, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menunggu rekomendasi dari ketiga instansi terkait sebelum mengambil tindakan.
"Dalam proses pilkada, ada mekanisme yang harus diikuti, yaitu dari Bawaslu, BKN, dan Gakkumdu. Kita akan tunggu rekomendasinya," jelas Prof Zudan di Rujab Gubernur Sulsel, Rabu (9/10/2024).

Ia menegaskan bahwa tidak ada keraguan untuk memberikan sanksi tegas kepada ketiga ASN tersebut, asalkan rekomendasi dari BKN sudah diterima.
Baca juga: 3 ASN Barbar Dukung Sudir-Fatma di Pilgub Sulsel Diperiksa Bawaslu
"Jika rekomendasinya adalah pemecatan, saya akan melaksanakan itu. Jika rekomendasi adalah penurunan jabatan, kita akan turunkan jabatannya," tegasnya.
Prof Zudan menambahkan bahwa ia tidak bisa mengambil keputusan sepihak dalam kasus pelanggaran Pilkada ini, karena ada sentra Gakkumdu yang memiliki tugas dan wewenang untuk menangani masalah ini.
"Kita harus menunggu rekomendasi dari Bawaslu dan BKN. Sudah ada mekanismenya. Saya tidak bisa bergerak sendiri," tuturnya.
Hukuman disiplin yang mungkin dikenakan terhadap ASN yang melanggar netralitas merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Aturan ini telah disosialisasikan oleh Prof Zudan dalam edarannya beberapa waktu lalu.
Hukuman disiplin dapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun untuk pelanggaran sedang.
Sedangkan pelanggaran berat dapat berakibat pada penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau bahkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sebelumnya, Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan sudah menyebarkan edaran netralitas ASN.
Tak hanya itu, Prof Zudan menyasar Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Edaran terkait netralitas ASN dan PPNPN sudah disebarkan ke pemerintah daerah.
Politik Dinasti Tumbang di Luwu Raya: 2 Putra Mahkota, Suami Bupati, Incumbent Kalah di Pilkada |
![]() |
---|
Sosok 3 Bupati dan Wakil Bupati di Sulsel Alumni UMI, Ada Mantan Aktivis |
![]() |
---|
Daftar 8 Bupati / Wabup Terpilih di Sulsel Pernah Tumbang Pilkada, Ada Dua Kali Gagal Baru Berhasil |
![]() |
---|
Lima Daerah di Sulsel Bupati dan Wakilnya Sama-sama Alumni Unhas, Intip Profil dan Harta Kekayaannya |
![]() |
---|
Daftar Dua Wakil Bupati di Sulsel Sukses Tumbangkan Bupati Pilkada 2024, Alumnus Unhas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.