Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada

Pj Gubernur Sulsel Siap Tindak ASN Tak Netral di Pilkada: Kalau Disuruh Pecat, Saya Pecat!

Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel kini menghadapi penyidikan terkait dugaan pelanggaran netralitas.

|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh 

Prof Zudan menilai netralitas juga harus ditunjukkan tenaga pemerintah non ASN.

Pasalnya mereka juga bekerja dalam lingkup pemerintahan.

Sehingga tetap menjadi representasi pemerintah dalam kehidupan bermasyarakat.

Pelanggaran kode etik dalam surat diantaranya :

1. Memasang spanduk, baliho, alat peraga lainnya terkait Bakal Calon.

2. Sosialisasi, Kampanye Media Sosial atau online Bakal Calon.

3. Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan Bakal Calon dan memberikan tindakan maupun dukungan secara aktif.

4. Membuat posting, comment, share, like, bergabung dalam group atau akun pemenangan Bakal Calon.

5. Memposting pada media social atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon maupun tim sukses dengan menunjukkan maupun memperagakan simbol keberpihakan atau memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik atau bakal calon.

6. Ikut dalam kegiatan kampanye, sosialisasi, pengenalan bakal calon.

7. Mengikuti deklarasi kampanye bagi suami atau istri Calon, dengan tidak dalam status

Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

Berikut jenis-jenis pelanggaran disiplin :

1. Memasang spanduk,baliho, alat peraga lainnya terkait Calon.

2. Sosialisasi, Kampanye Media Sosial atau online Calon.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved