Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

89 Anak Binaan LPKA Maros Sulsel Bakal Nyoblos, KPU Sediakan TPS Khusus

KPU Maros menyediakan TPS khusus bagi para anak binaan LPKA Maros, di mana TPS akan dijaga penjaga lapas.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
Tribun-Timur.com
Simulasi pemungutan dan penghitungan suara pasangan calon tunggal di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Minggu (15/9/2024). KPU Maros menyediakan TPS khusus bagi para anak binaan LPKA Maros. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Sebanyak 89 anak binaan Lembaga Pembinan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros bakal menyalurkan hak pilihnya 27 November mendatang.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Maros, Divisi Pengelolaan Data, Karsi, Rabu (9/10/2024).

KPU Maros menyediakan TPS khusus bagi para anak binaan ini.

"Kami menyediakan satu TPS khusus di LPKA Maros," katanya.

TPS tersebut akan dijaga khusus oleh para penjaga lapas.

Jumlahnya sama dengan jumlah petugas pada TPS pada umumnya.

Untuk KPPS tujuh orang sementara petugas pengamanan TPS (PAM) dua orang.

Baca juga: KPU Makassar Siapkan 7 TPS Khusus Pilkada 2024

“Sebanyak 7 orang KPPS, 2 orang PAM TPS, 1 PTPS jumlahnya sama dengan TPS reguler,” terangnya.

Ia menambahkan ada sedikit perbedaan dalam proses pemilu di lapas.

Pasalnya, tak semua warga binaan berasal dari Kabupaten Maros.

Namun ada juga yang berasal dari luar daerah.

Warga binaan akan tetap memilih berdasarkan daerah asal sesuai administrasi kependudukan mereka.

“Yang bukan dari Maros hanya bisa pilih gubernur,” sebutnya.

Diketahui, secara keseluruhan ada  278.930 Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. 

Pemilih ini terdiri atas 144.734 perempuan dan 134.196 laki-laki. 

Mereka tersebar di 14 kecamatan, 103 desa/kelurahan, dan akan memberikan suaranya di 604 tempat pemungutan suara (TPS).

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
 
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved