Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LBH Ungkap Banyak Mahasiswi Makassar Jadi Korban Pelecehan Dosen, Kampus Tutup Mata!

Nunuk menyatakan bahwa temuan ini mengindikasikan adanya masalah sistemik di kampus terkait penanganan kekerasan seksual.

Editor: Saldy Irawan
Tribun Network
Ilustrasi kekerasan seksual. 

TRIBUN-TIMUR.COM Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menerima laporan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus negeri di Kota Makassar.

Sejauh ini, empat laporan terkait kekerasan seksual diajukan oleh para mahasiswi, dengan pelaku yang diduga merupakan bagian dari civitas akademika, termasuk dosen.

Staf Perempuan, Anak, dan Disabilitas LBH Makassar, Nunuk Parwati Songki, menjelaskan bahwa kekerasan seksual di kampus ini telah menjadi perhatian LBH Makassar sejak tahun 2023.

“Tipologi pelaku adalah civitas akademika kampus, dan salah satu kasus yang sedang berjalan saat ini melibatkan seorang dosen,” ungkap Nunuk Selasa (8/10/2024).

Dalam dua tahun terakhir, LBH Makassar telah menerima empat permohonan bantuan hukum terkait kekerasan berbasis gender di kampus tersebut.

Permohonan pertama diajukan awal tahun 2024, dengan laporan berikutnya pada pertengahan tahun 2024 dan akhir tahun 2023. 

Nunuk menyatakan bahwa temuan ini mengindikasikan adanya masalah sistemik di kampus terkait penanganan kekerasan seksual.

“Kampus tidak hanya membatasi kebebasan berekspresi, tetapi juga gagal menyediakan ruang aman bagi civitas akademika,” ujarnya. 

Padahal, lanjutnya, regulasi terkait pencegahan kekerasan seksual, seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Permen PPKS Nomor 30 Tahun 2021, telah ada.

Selain itu, ada aturan dari Kementerian Agama tahun 2019 yang seharusnya memperkuat upaya pencegahan di kampus.

Namun, Nunuk menilai, implementasi peraturan tersebut masih sangat minim.

Kampus dinilai belum memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan seksual

“Pelaku sampai hari ini belum mendapatkan hukuman yang sesuai dari pihak kampus,” tambahnya.

Dia juga menyoroti kinerja Satuan Tugas (Satgas) PPKS yang seharusnya menangani kasus ini. Menurutnya, Satgas PPKS belum bekerja secara optimal.

“Sudah ada Satgas PPKS, tapi mengapa kasus-kasus kekerasan seksual di kampus tersebut tidak pernah diselesaikan oleh Satgas? Bahkan kasusnya sampai dilaporkan ke LBH Makassar,” ujarnya.

Nunuk menekankan pentingnya evaluasi terhadap kinerja Satgas PPKS.

Dari empat kasus yang ditangani LBH Makassar, salah satu kasus berakhir dengan perdamaian di mana Satgas PPKS turut terlibat dalam prosesnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved