Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hakim PN Makassar Demo

4 Poin Tuntutan Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Harap Prabowo Subianto Atensi

Hakim Johnicol Richard Frans Sine saat membacakan empat poin tuntutan saat berunjuk rasa di depan Kantor PN Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kolase Hakim Johnicol Richard Frans Sine membacakan pernyataan sikap bersama puluhan hakim Pengadilan Negeri Makassar saat demo tuntut kenaikan gaji, Senin (7/10/2024) pagi. 

Mereka berunjuk rasa sambil membentangkan spanduk berukuran besar.

Spanduk bertuliskan poin tuntutan itu dibentangkan di depan Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang.

Selain itu, para hakim juga membawa poster bertuliskan tuntutan dan kondisi mereka.

"Jadi pada prinsipnya kami atas nama solidaritas hakim Indonesia di PN Makassar Kelas 1 A Khusus," kata Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali.

"Kami sangat mendukung gerakan aksi solidaritas yang dilakukan hakim-hakim kita seluruh Indonesia," sambungnya.

Adapun poin utama yang disuarakan, lanjut Sibali adalah terkait dengan Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim.

Menurutnya, sejak diperjuangkan pada 2022 hingga saat ini, belum ada perubahan signifikan terkait kesejahteraan para hakim.

"Inilah proses panjang sejak 2022 sampai sekarang 2024 tidak ada perubahan siginifikan yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini negara terutama tentang perlindungan kesejahteraan bagi para hakim seluruh Indonesia," tuturnya.

Kondisi memprihatinkan lanjut Sibali, paling dirasakan hakim-hakim di pelosok negeri.

"Terutama hakim-hakim kita di pelosok dan kepulauan yang rentan risiko yang sangat luar biasa. Kami adalah penegak hukum, penentu yang terakhir dalam hal keadilan. perlu juga diprioritaskan," jelasnya.

Aksi ini berjalan tertib dengan pengawalan personel Polsek Ujung Pandang.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved