Camat Penrang
Camat Penrang Wajo Kampanyekan Amran Mahmud di Acara Maulid Nabi, Tim AR-Rahman Desak Bawaslu
Kata dia, dalam rekaman terdapat hal sensitif yang disampaikan Camat Penrang yang diduga mengkampanyekan salah satu paslon.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
Pasal tentang dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Ketentuan dalam UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 70 AYAT 1 huruf b berbunyi sebagai berikut: “Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: b. Aparatur Sipil Negara, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Anggota Tentara Nasional Indonesia”
Ketentuan dalam PKPU 13 tahun 2024
Pasal 62 (1) huruf b berbunyi sebagai berikut:
“Dalam kegiatan Kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang melibatkan: b. aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia:
Sanksi Pidana, PASAL 189 UU 10 tahun 2016 Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). (*)
Pengamat Politik Unhas: Bawaslu Wajo Potensi Dilapor ke DKPP Gegara Camat Penrang |
![]() |
---|
VIDEO: Camat Penrang Wajo Diduga Kampanyekan Amran Mahmud di Acara Maulid |
![]() |
---|
Bawaslu Wajo Usut Dugaan Camat Penrang Kampanyekan Petahana di Acara Maulid |
![]() |
---|
Cara Camat Penrang Ajak Warga Pilih Petahana Wajo Sulsel, Iming-iming Pembangunan |
![]() |
---|
Viral Camat di Wajo Sulsel Diduga Kampanyekan Calon Bupati di Acara Maulid Nabi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.