Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayah Rudapaksa Anak

BREAKING NEWS: Resmob Polres Luwu Sulsel Amankan Ayah Cabul Tega Rudapaksa Anak Kandung

Tim Resmob Polres Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan bersama unit PPA mengamankan SP (46) warga asal Desa Saluparemang Selatan, Kecamatan Kamanre.

Tribun Timur
Polres Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.   

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Tim Resmob Polres Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan bersama unit PPA mengamankan SP (46) warga asal Desa Saluparemang Selatan, Kecamatan Kamanre.

Ia diringkus polisi usai tega merudapaksa anak kandungnya usia 17 tahun.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma mengaku, pelaku diringkus usai mendapat Laporan Polisi Nomor: LP/B/369/X /2024/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULSEL tertanggal 02 Oktober 2024.

Setelah serangkaian penyidikan, polisi pun meringkus pelaku di Desa Saluparemang Selatan, Kecamatan Kamanre.

Dari hasil introgasi, sambung Jody, SP mengakui telah melakukan aksi bejat kepada anaknya sendiri sejak September 2022.

"Bahwa benar pelaku telah menyetubuhi korban secara berulang kali sejak pada bulan September 2022 sampai pada, Minggu (22/10/2024) dan adapun perbuatan tersebut. Dilakukan oleh pelaku secara paksa dan dengan ancaman kekerasan terhadap korban," akunya.

Jody menambahkan, kini pelaku telah ditahan di Mapolres Luwu untuk dilakukan pemeriksaan.

Atas perbuatannya, SP terancam dikenakan pasal berlapis.

"Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo. Pasal 76D atau Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.” (*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved