Ayah Rudapaksa Anak
Bejat! Ayah Asal Kamanre Luwu Ngaku Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali Sejak 2022
SP (46) seorang ayah di Dusun Pangebarang, Desa Saluparemang Selatan, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan tega rudapaksa anak kandung.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - SP (46) seorang ayah di Dusun Pangebarang, Desa Saluparemang Selatan, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan tega rudapaksa anak kandung.
Pelaku akhirnya diringkus pada, Jumat (4/10/2024) sekitar pukul 17.00 Wita setelah Tim Resmob dan Unit PPA Polres Luwu mendapatkan laporan aksi bejat SP.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma mengaku, setelah dilakukan introgasi, pelaku mengaku telah melancarkan aksinya sejak September 2022.
"Di bulan September 2022, kejadian pertama kali. Saat itu ibu korban sedang di kebun. Pelaku kemudian memanfaatkan momen itu, untuk meminta korban masuk ke kamar setelah kedua anaknya yang lain diminta keluar rumah," bebernya, Sabtu (5/10/2024).
"Kemudian, korban diminta pelaku masuk ke kamar. Dengan alasan pelaku minta dipijat. Namun setelahnya pelaku mengancam korban dan rudapaksa pelaku," tambahnya.
Tak puas, kata Jody, SP lalu kembali melancarkan aksinya kembali berselang 3 hari kemudian saat istrinya kembali ke kebun dan kedua anaknya lain di luar rumah.
Baca juga: Kronologi Ayah Asal Kamanre Luwu Rudapaksa Anak Kandung, Ancam Korban Agar Tutup Mulut
"Korban kembali disuruh masuk ke dalam kamarnya kemudian pelaku menyentuh bagian sensitif korban," ujar Jody.
Terbaru, SP kembali berniat rudapaksa korban pada, Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 15.00 Wita.
Namun, belum sempat melakukan aksi bejatnya, korban berhasil berontak hingga melarikan diri dari rumah.
"Korban meronta hingga berhasil berdiri lalu bergegas keluar dari dalam rumah kemudian pergi mengamankan diri di rumah temannya," tandas Jody.
Polisi berpangkat 3 balok itu menambahkan, atas perbuatannya SP akan dikenakan pasal berlapis.
"Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo. Pasal 76D atau Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tutupnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Resmob Polres Luwu Sulsel Amankan Ayah Cabul Tega Rudapaksa Anak Kandung
Berikut adalah beberapa tips untuk melindungi anak dari pelecehan seksual:
Pendidikan Seks yang Tepat
- Ajarkan anak tentang tubuh mereka, termasuk nama bagian tubuh dengan benar.
Ayah Kandung di Bone Diduga Rudapaksa Anak hingga Hamil |
![]() |
---|
Kronologi Ayah Asal Kamanre Luwu Rudapaksa Anak Kandung, Ancam Korban Agar Tutup Mulut |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Resmob Polres Luwu Sulsel Amankan Ayah Cabul Tega Rudapaksa Anak Kandung |
![]() |
---|
Ancaman Hukuman Ayah Pelaku Rudapaksa Putri Kandung di Palopo |
![]() |
---|
Gak Ada Akhlak, Ternyata HA Sudah 10 Kali Rudapaksa Putri Kandung di Palopo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.