Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LADK Paslon Pilkada Pinrang: Jaya-Abdillah dan Usman-Hastri Rp 1 Juta, Irwan-Sudirman Rp 2 Juta

Dari dalam surat pengumuman nomor 1169/PL/02.4-PU/7315/2/2024 tentang hasil penerimaan laporan awal dana kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati

|
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Saldy Irawan
Tribun-Timur.com/Rachmat
Ketua KPU Pinrang, Ali Jodding 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG -- Tiga pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) ke KPU Pinrang.

Dari dalam surat pengumuman nomor 1169/PL/02.4-PU/7315/2/2024 tentang hasil penerimaan laporan awal dana kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pinrang tahun 2024, paslon nomor urut 1, Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir melaporkan LADK sebesar Rp 1 juta tanpa adanya pengeluaran.

Kemudian, paslon nomor urut 2, Andi Irwan Hamid-Sudirman Bungi melaporkan LADK sebesar Rp 2 juta dengan nol rupiah pengeluaran.

Sementara paslon nomor urut 3, Usman Marham-Andi Hastri T Wello melaporkan LADK sebesar Rp 1 juta dengan total nol rupiah pengeluaran.

"Benar, semua paslon sudah melakukan laporan LADK. Ini merupakan saldo awal kampanye dari masing-masing paslon," kata Komisioner KPU Pinrang, Edy Sopyan, Jumat (4/10/2024).

Edy mengungkapkan, dana kampanye wajib dilaporkan paslon sesuai aturan PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang dana kampanye.

Katanya, LADK merupakan salah satu dari pembukuan di sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka). Termasuk, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

"Kalau LADK itu hanya sekali, iya diawal saja. Tapi kalau seperti LPPDK itu harus setiap hari dilaporkan, kemudian LPSDK jika menerima sumbangan dana kampanye," ungkapnya.

Sementara itu Ketua KPU Pinrang, Ali Jodding mengutarakan, pengeluaran dana kampanye di Pilkada Pinrang 2024 telah disepakati agar tidak melebihi Rp 33 miliar.

"Standar penggunaan anggaran bagi para paslon tidak boleh melebihi Rp 33 miliar, itu termasuk sumbangan dana untuk paslon," jelasnya.

"Ada audit nanti yang dilakukan bersama dengan akuntan publik untuk mengaudit dana yang digunakan paslon, itu akan terhitung semua," tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved