BHP Makassar Lakukan Pengawasan Perwalian dan Pengambilan Sumpah Pengampuan di Bali
BHP Makassar melakukan pengawasan terhadap perwalian dan melakukan penyumpahan pengampuan berdasarkan salinan penetapan Penagadilan Negeri Denpasar.
TRIBUN-TIMUR.COM - Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar melakukan pengawasan terhadap perwalian sekaligus melakukan penyumpahan pengampuan berdasarkan salinan penetapan Penagadilan Negeri Denpasar.
Tim BHP Makassar yang terlibat terdiri dari Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah II, Santy Kiay, Kurator Keperdataan Ahli Muda, Irma Sari, Kurator Keperdataan Ahli Pertama, Hardianti dan Analis Hukum, Abram David Levy Sitepu.
Pengambilan sumpah untuk pengampu yang ditunjuk, yaitu Ratih Purnama Ariyanti dan Pisilia Tjenaryo Chen, disaksikan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen BHP Makassar dalam melindungi hak-hak individu di bawah perwalian dan pengampuan, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kegiatan penyumpahan pengampuan dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Rabu (2/10/2024).
Kemudian pada Kamis (3/10/2024), kegiatan pengawasan perwalian dilaksanakan di Kabupaten Bangli, yang melibatkan Wali I Nyoman Sudiarna dan anak di bawah umur, Calvin Lu, yang sudah menjalani perwalian sejak tahun 2020.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyatakan dukungan penuh terhadap tugas BHP Makassar di Bali, berharap kegiatan ini dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi pihak yang rentan.
Pengambilan sumpah pengampuan dilaksanakan untuk pengampu yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Denpasar atas nama Ratih Purnama Ariyanti dan Pisilia Tjenaryo Chen, yang disaksikan dan dilaksanakan pada Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
Kegiatan ini merupakan keberlanjutan dan komitmen kerja sama antara BHP Makassar dengan 13 (tiga belas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di wilayah kerja BHP Makassar untuk mewujudkan perlindungan hukum dan harta peninggalan.
Selain itu Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah II Santy Kiay, berharap agar Pengadilan Negeri Denpasar juga agar dapat berkontribusi dengan mengirimkan salinan putusan baik itu perwalian dan pengampuan.
Sebagai dasar dari BHP Makassar melaksanakan tugas dan fungsi untuk memberikan perlindungan dan mencegah penyalahgunaan aset/harta peninggalan bagi orang yang tidak cakap hukum di Provinsi Bali.(*)
| Dua Pejabat Balai Harta Peninggalan Makassar Dilantik Jadi Anggota MPDN |
|
|---|
| BHP Makassar Teken Komitmen Bersama Pembangunan ZI dan Perjanjian Kinerja 2026 |
|
|---|
| Widhiyasa Resmi Jabat Kepala Balai Harta Peninggalan Makassar |
|
|---|
| Renstra 2025–2029 Ditjen AHU Perkuat Layanan Hukum Berbasis Teknologi Menuju Indonesia Emas 2045 |
|
|---|
| BHP Makassar Laksanakan Layanan Pengakhiran Pengampuan di Labuan Bajo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/penyumpahan-pengampuan.jpg)