Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan DPRD Kota Makassar Terhambat, Ada Apa?

Polemik ini disampaikan oleh Ketua Fraksi PPP DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Qurais, yang memberikan interupsi saat rapat paripurna berlangsung. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Suasana Rapat Paripurna Pengumuman Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2024/2025 DPRD Kota Makassar di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Makassar, Jl Ap Pettarani, Kamis (3/10/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Makassar masih mengalami kendala.

Hingga saat ini, belum ada kesepakatan mengenai pengisian kursi AKD tersebut.

Calon pimpinan DPRD Makassar dan fraksi-fraksi sudah ditetapkan dalam Rapat Paripurna Pengumuman Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2024/2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Makassar, Jl Ap Pettarani, pada Kamis (3/10/2024).

Salah satu faktor yang menyebabkan lambatnya perampungan AKD adalah adanya ketidaksetujuan beberapa fraksi mengenai masa jabatan pimpinan (ketua, wakil, dan sekretaris) AKD.

Hal ini meliputi jabatan ketua, wakil ketua, dan sekretaris di komisi, badan anggaran, badan perumus peraturan daerah (Bapemperda), badan kehormatan, hingga badan musyawarah.

Beberapa fraksi menginginkan adanya pergantian atau perombakan pimpinan AKD dua kali dalam satu periode, atau setiap 2,5 tahun, seperti pada periode sebelumnya.

Polemik ini disampaikan oleh Ketua Fraksi PPP DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Qurais, yang memberikan interupsi saat rapat paripurna berlangsung. 

“Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi selama 2 tahun 6 bulan, itu diatur dalam tata tertib 2018 yang direvisi pada tahun 2023, di mana saya menjabat sebagai sekretaris pansus,” ungkap Rachmat.

Di sisi lain, beberapa fraksi juga menginginkan agar masa jabatan pimpinan AKD berlaku satu periode dan diisi berdasarkan urutan pemenang pemilihan legislatif.

Ketua DPRD Makassar, Supratman, menyampaikan bahwa ia akan menampung seluruh masukan dari fraksi.

Penentuan pembagian masa jabatan pimpinan AKD akan mengacu pada tata tertib yang ada. 

"Kalaupun ada pergantian, maka tetap akan dilakukan berdasarkan partai pemenang, bukan digantikan oleh fraksi lain," tegasnya.

"Kita sesuai dengan tata tertib; jika ada rolling setiap 2 tahun 6 bulan, maka kita akan rolling, tetapi rujukannya adalah partai pemenang," sambungnya.

Supratman menambahkan bahwa pengumuman dan penetapan AKD akan dilakukan setelah orientasi seluruh anggota DPRD Makassar, yang dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 9 Oktober.

Setelah itu, pelantikan pimpinan DPRD akan dilakukan, diikuti dengan penyelesaian pembentukan AKD lainnya.

"Ini penting karena banyak tugas kita belum terlaksana karena komisi belum terbentuk. Jadi, segera kita akan bentuk AKD lainnya, baik itu di komisi-komisi, pimpinan komisi, dan anggota, termasuk Banggar, Bamus, Balegda, dan BK," tutupnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved