Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Makassar Akui Salah Sasaran

Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang terlibat dalam penganiayaan ini adalah AR (15), HA (14), dan RF (14

Editor: Saldy Irawan
zoom-inlihat foto Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Makassar Akui Salah Sasaran
DOK PRIBADI
ilustrasi pengeroyokan di Makassar

TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Ahlul Qur'an, Makassar, Sulawesi Selatan. Korban, berinisial RA (15), ditemukan dengan sejumlah luka memar.

Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang terlibat dalam penganiayaan ini adalah AR (15), HA (14), dan RF (14).

Ketiganya kini menjalani proses hukum di Mapolrestabes Makassar karena masih di bawah umur. 

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa pemicu pengeroyokan adalah kesalahpahaman.

 Ketiga pelaku mengira korban adalah musuh mereka.

"Motifnya adalah korban salah sasaran. Saat berada di tempat kejadian perkara (TKP), ketiga pelaku menghampiri korban dan langsung memukul rekan korban berinisial RL," ucap Yusuf dilansir dari Kompas.com Rabu (2/10/2024).

Korban yang melihat rekannya dianiaya berusaha melerai, namun ketiga pelaku justru beralih menganiaya RA hingga tidak sadarkan diri.

"Korban setelah dipukul langsung pingsan dan dibawa ke rumah sakit (RS) hingga dinyatakan meninggal dunia," tambah Yusuf.

Sebelumnya diberitakan, santri berinisial RA (15) tewas dengan sejumlah luka lebam di wajahnya usai diduga dianiaya oleh beberapa remaja saat sedang nongkrong di kawasan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, pada Senin (30/9/2024) malam.

Tiga terduga pelaku yang masih di bawah umur, berinisial AR (15), HA (14), dan RF (14), kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan sementara menjalani pemeriksaan.

Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, menyatakan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Mapolrestabes Makassar karena terduga pelaku masuk dalam kategori anak di bawah umur.

"Pelakunya di bawah umur, sudah diserahkan ke PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polrestabes Makassar. Semua pelaku adalah anak di bawah umur," kata Yusuf.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved