Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Apes Menimpa Jokowi Jelang Lengser dari Presiden, Digugat dan Disomasi, 'Dosa-dosa' Dibongkar

Jokowi harus menghadapi gugatan dari Rizieq Shihab hingga somasi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Presiden Joko Widodo menghadiri pelantikan anggota DPR, DPD, dan MPR masa bakti 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD dilantik dan diambil sumpah jabatannya untuk masa bakti 2024-2029. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib apes menimpa Presiden Jokowi jelang lengser dari jabatannya.

Tinggal hitungan hari, Jokowi bakal lengser dari jabatan Presiden.

Namun lengsernya Jokowi tak berjalan mulus.

Jokowi harus menghadapi gugatan dari Rizieq Shihab hingga somasi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Mereka berani membongkar 'dosa-dosa' Jokowi selama jadi presiden RI.

Istana pun sudah bersuara.

Jokowi Digugat Rizieq Shihab Karena Rangkaian Kebohongan Selama 2012-2024

Rizieq Shihab bersama sejumlah pihak mengajukan gugatan kepada Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK), gugatan itu diajukan lantaran Jokowi dianggap melakukan perbuatan yang melawan hukum berupa rangkaian kebohongan yang dilakukan selama periode 2012-2024.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024.

Daftar Kebohongan Jokowi Versi Penggugat

Menurut penggugat, Jokowi sejak menjadi Cagub DKI Jakarta tahun 2012, Capres tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai presiden, telah melakulan rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong yang memberikan dampak buruk terhadap Indonesia.

Rangkaian kebohongan itu dianggap terus dikemas untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi.

"Lebih bahayanya, rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong, dilakukan oleh Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan," tulis penggugat dalam siaran pers dikutip, Rabu (2/10/2024).

Menurut penggugat, bila kebohongan dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum, maka akan mencoreng sejarah Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved