Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menteri Singapura Dihukum 12 Bulan Penjara Usai Nebeng Jet Pribadi, di Indonesia Kaesang Dipuji KPK

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang sempat viral lantaran menggunakan Jet Pribadi saat jalan-jalan ke Amerika Serikat.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Subramanian Iswaran menteri senior di dalam kabinet pemerintahan Singapura dihukum 12 bulan penjara gegara Jet Pribadi. Nasib Kaesang Pangarep justri berberda. 

“Direktorat Gratifikasi ada di C1,” kata dia.

Adapun Kaesang hadir di gedung ACLC KPK pukul 10.30 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam panjang.

Kaesang ketika itu didampingi sejumlah orang, termasuk Sekjen PSI Raja Juli Antoni. 

Setelah bertemu dengan pihak komisi antirasuah, Kaesang mengaku sudah menjelaskan perihal penggunaan fasilitas jet pribadi yang bikin heboh. Klaimnya dia menumpang pesawat milik temannya.

“Saya menyampaikan informasi mengenai perjalanan saya ke AS yang menumpang atau nebeng temen saya,” tutur Kaesang kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

Kaesang juga menyebut sudah minta saran ke KPK soal tudingan dirinya menerima gratifikasi dari pihak lain. 

Sehingga, dia dengan inisiatifnya memilih mendatangi KPK. Kaesang menyebut tak mendapatkan panggilan.

“Kedatangan saya hari ini ke KPK adalah karena inisiatif pribadi sebagai warga negara yang baik,” ujarnya.

“Bukan karena panggilan atau undangan tertulis dari KPK walaupun saya bukan pejabat maupun penyelenggara negara,” kata Kaesang. 

Iswaran terbukti bersalah

Iswaran, 62 tahun, mengaku bersalah menerima gratifikasi senilai lebih dari S$403.000 (sekitar Rp4,8 miliar) saat menjabat serta menghalangi jalannya penyelidikan.

Gratifikasi yang diterima Iswaran mencakup tiket Grand Prix Formula 1, sepeda Brompton T-line, alkohol, dan tumpangan jet pribadi.

 Hakim Vincent Hoong, yang memimpin persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tinggi Singapura, menekankan bahwa kejahatan pria yang menjabat menteri transportasi tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik.

Hakim Hoong juga mencatat bahwa Iswaran tampaknya berpikir bahwa ia akan dibebaskan.

"Dalam suratnya kepada perdana menteri, ia menyatakan bahwa ia menolak (dakwaan) dan menyatakan keyakinannya yang kuat bahwa ia akan dibebaskan," kata Hakim Hoong.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved